Detail Cantuman Kembali
Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Urin Kelinci Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i (Studi Kasus pada Peternakan Kelinci di Kota Serang)
Umat manusia selalu melakukan usaha untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Salah satunya ialah dengan cara melakukan
aktivitas jual beli. Jual beli menurut Islam haruslah memenuhi dasar
hukum yaitu terpenuhinya rukun dan syarat. Salah satu syarat sahnya
adalah objek transaksi jual belinya harus memiliki manfaat. Terdapat
warga di Kota Serang yang memiliki pekerjaan sebagai peternak
kelinci, selain membudidayakan kelinci, peternak juga mengolah urin
kelinci yang dapat berguna sebagai pupuk organik untuk tanaman.
Penggunaan urin kelinci termasuk dalam kategori benda najis. Ulama
berbeda pendapat dalam menentukan hukum boleh atau tidaknya jual
beli najis dalam Islam.
Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana
praktik jual beli urin kelinci pada peternakan kelinci di Kota Serang ? 2)
Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli urin
kelinci menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i pada peternakan
kelinci di Kota Serang ? Tujuan penelitian skripsi ini adalah 1) Untuk
mengetahui bagaimana praktik jual beli urin kelinci pada peternakan
kelinci di Kota Serang. 2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap praktik jual beli urin kelinci menurut Imam
Hanafi dan Imam Syafi’i pada peternakan kelinci di Kota Serang.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif
yang bersifat normatif empiris. Adapun langkah-langkah penelitian
yang ditempuh yaitu observasi, pengumpulan data, serta pengolahan
data yang diperoleh dengan wawancara, dokumentasi dan sumbersumber pustaka yang sesuai dengan pembahasan skripsi ini yang
kemudian dianalisis dengan deskriptif induktif.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik jual
beli urin kelinci pada peternakan kelinci di Kota Serang dalam
pelaksanaannya penjual mengolah urin kelinci melalui proses
fermentasi sehingga menjadi pupuk organik yang sangat memiliki
manfaat bagi tanaman. 2) Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam
menentukan hukum jual beli tersebut. Imam Hanafi membolehkan jual
beli kotoran hewan dalam hal ini urin kelinci walaupun termasuk
dalam kategori benda najis karena memiliki manfaat dan tidak
menimbulkan kemudharatan terhadap manusia. Sedangkan Imam
Syafi’i berpendapat bahwa jual beli benda najis tidak boleh karena
syarat objek jual beli haruslah suci, akan tetapi dibolehkan jika ingin
menggunakan dan memindahkan kepemilikan benda najis dengan cara
akadnya diganti menjadi hibah atau ujrah (upah).
Muhammad Rizky Ikhsan Harahap - Personal Name
SKRIPSI HES 655
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 92 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...