<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26600">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Sistem Iuran Berkembang (Studi Kasus di Desa Kubangkondang Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Alpin Salsabila</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 99 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Bermuamalah adalah salah satu bentuk kemudahan bagi manusia untuk 
memenuhi segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan hidupnya seharihari. Dalam berhubungan muamalah pastinya tidak lepas dari yang namanya 
akad. Dalam dunia usaha atau bisnis, akad memiliki posisi yang sangat penting 
dan menjadi dasar berjalannya suatu usaha. Tujuan syari’at Islam adalah untuk 
mewujudkan kemaslahatan manusia di setiap tempat dan masa, khususnya 
kemaslahatan yang lahir dari kebutuhan manusia. Di antara sarana muamalah
sebagai memenuhi kebutuhan materi dewasa ini banyak digunakan oleh sebagian 
masyarakat adalah arisan. arisan juga merupakan wadah atau tempat untuk 
bersosialisasi, dan wadah untuk pinjam meminjam uang dalam rangka saling 
membantu. namun,seiring perkembangan zaman, bentuk arisan memiliki banyak 
macam dan memiliki tujuan komersil yang terkadang merugikan anggota arisan. 
berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini 
adalah untuk mencari tahu; 1). Bagaimana mekanisme praktik arisan iuran 
berkembang di Desa Kubangkondang Keamatan Cisata Kabupaten Pandeglang?, 
2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan iuran di Desa 
Kubangkondang Keamatan Cisata Kabupaten Pandeglang?
Tujuan Penelitian ini adalah; 1). Untuk mengetahui mekanisme praktik 
arisan iuran berkembang di Desa Kubangkondang Keamatan Cisata Kabupaten 
Pandeglang, 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan 
iuran di Desa Kubangkondang Keamatan Cisata Kabupaten Pandeglang
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. 
data yang diperoleh oleh penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan 
dokumentasi yang dilakukan di Desa Kubangkondang Kecamatan Cisata 
Kabupaten Pandeglang. 
Kegiatan arisan di Desa Kubangkondang Kecamatan Cisata menerapkan 
sistem iuran berkembang dimana setiap anggota wajib menambahkan jumlah 
iuran saat arisan di undi. Iuran tambahan diberlakukan ketika akan mengadakan
undian bagi pemenang kedua. Hal ini dianggap wajar karena iuran tambahan 
dianggap sebagai mengganti waktu menunggu pengundian arisan. arisan dengan 
sistem iuran berkembang tersebut sudah menjadi kesepakatan awal yang wajib 
dibayar oleh seluruh anggota arisan, maka hal ini termasuk riba. Kecuali apabila 
tambahan tersebut dilakukan secara sukareka dan tidak atas dasar perjanjian akad. 
kegiatan arisan dengan sistem iuran berkembang di Desa kubangkondang 
kecamatan cisata kabupaten pandeglang tidak sesuai syari'at Islam. Namun, jika 
diihat dari mekanismenya, kegiatan arisan tersebut sama halnya dengan pinjam 
meminjam dan terdapat kesesuaian dengan akad qardh. kegiatan arisan iuran 
berkembang sudah memenuhi legalitas perjanjian arisan menurut pasal 1320 
KUHPer yaitu adanya kesepakatan, adanya kausa yang halal, adanya objek atau 
hal tertentu, dan Kecakapan Untuk Melakukan Perbuatan Hukum. Namun, 
perjanjian pinjam meminjam uang tidak berdasarkan perjanjian tertulis.</note>
<classification>2x4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 654</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 654</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 654</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26600</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-01 13:54:42</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-01 13:55:07</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>