Detail Cantuman Kembali
Implementasi Khiyar ‘Aib pada Transaksi Jual Beli Produk Fashion Muslim di Butik Inayah Menurut Hukum Islam
Khiyar ‘aib merupakan hak pilihan jika barang atau produk yang
ditemukan cacat atau tidak sesuai dengan harapan pelanggan, pembeli berhak
untuk mengakhiri perjanjian jual beli. Permasalahan khiyar ‘aib yang
ditemukan oleh peneliti salah satunya di Butik Inayah, dimana saat customer
melakukan pengembalian produk yang terdapat cacat, penjual tidak dapat
bertanggung jawab dengan alasan barang tersebut sudah tidak seperti barang
pada umumnya yang memiliki bau khas toko walaupun masih terdapat hangtag
atau label. Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk mengetahui
praktik khiyar ‘aib dalam aktivitas ekonomi yang terjadi pada masyarakat pada
transaksi jual beli di Butik Inayah.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian
ini, adalah: 1) Bagaimana praktik khiyar ‘aib pada jual beli produk fashion
muslim di Butik Inayah?. 2) Bagaimana ketentuan dan syarat khiyar ‘aib pada
jual beli produk fashion muslim di Butik Inayah?. 3) Bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap implementasi khiyar ‘aib pada transaksi jual beli produk
fashion muslim di Butik Inayah?
Penelitian ini bertujuan untuk 1) Untuk mengetahui praktik khiyar ‘aib
pada jual beli produk fashion muslim di Butik Inayah. 2) Untuk mengetahui
ketentuan dan syarat khiyar ‘aib pada jual beli produk fashion muslim di Butik
Inayah. 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap implementasi
khiyar ‘aib pada transaksi jual beli produk fashion muslim di Butik Inayah.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan,
yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik
analisisnya menggunakan teknik analisis menurut Miles dan Huberman, yaitu
tahap pengumpulan data (data collection), reduksi data (data reduction),
penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan verivikasi (confusion
drawing/verivication).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik khiyar ‘aib di Butik
Inayah dalam transaksi merujuk pada hak pembeli belum sepenuhnya sesuai.
Karena, pihak penjual dalam aplikasi khiyar ‘aib tidak bertanggung jawab
dengan beberapa alasan yang dianggap tepat oleh pihak toko. 2) Terdapat
beberapa ketentuan dan syarat khiyar ‘aib yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah tidak adanya jaminan kepada
konsumen untuk mengganti produk yang rusak atau tidak sesuai dengan
harapan hanya dengan alasan produk tersebut sudah tidak sedap bau toko pada
umumnya. 3) Perspektif hukum Islam, implementasi khiyar ‘aib yang tidak
sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dapat dianggap tidak
sepenuhnya syariat.
Nurul Safera - Personal Name
SKRIPSI HES 653
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xvi + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







