Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Akad Jual Beli Istishna pada Perumahan Syariah Perspektif Fatwa DSN MUI (Studi pada KPR Syariah Azzura Homes Serang)


Perumahan Azzura Homes Serang adalah perumahan perorangan, dengan
sistem KPR Syariah sehingga transaksi yang digunakan menggunakan akad jual
beli istishna. Dalam pembiayan kredit kepemilikan rumah syariah Azzura Homes
Serang berpedoman pada Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000
tentang Jual Beli Istishna, dalam jual beli perumahan syariah Azzura Homes
Serang hanya melibatkan dua pihak yaitu, konsumen dan pengembang
(develover). Angsuran langsung diterima oleh pemilik, bisa dibayarkan secara
tunai (cash) atau dengan cicilan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana
Penerapan Akad Jual Beli Istishna Pada Perumahan Syariah Azzura Homes
Serang? (2) Bagaimana Implementasi Fatwa DSN-MUI dan Praktek Akad Jual
Beli Istishna Pada Perumahan Azzura Homes Serang ?
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui penerapan akad
jual beli istishna pada perumahan Azzura Homes Serang (2) Untuk mengetahui
implementasi Fatwa DSN-MUI dan praktek akad jual beli istishna pada
perumahan Azzura Homes Serang.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif-empiris
yang bersifat deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research).
Metode penelitian kualitatif-empiris merupakan metode penelitian yang dalam
hal ini menggabungkan unsur hukum empiris yang kemudian didukung dengan
penambahan data dari lapangang. Sumber data yang digunakan adalah sumber
data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data
sekunder yang diperoleh dari dokumen perjanjian dan buku-buku.
Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan akad jual beli istishna
di perumahan Azzura Homes Serang melalui tahapan awal yaitu, penawaran,
pembayaran booking fee sudah termasuk dowan payment, pembayarkan dengan
cara cash dan kredit paling lama jangka waaktu 8 tahun. Adapun jika konsumen
mengalami wanprestasi penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah tanpa
denda dan penyitaan. Kemudaian proses akad jual beli dilakukan sebelum unit
rumah selesai, biaya-biaya yang timbul dari perjanjian jual beli ditanggung oleh
pembeli. Masa garansi kerusakan bangunan adalah 90 hari sejak penandatangan
berita acara serah terima, meliputi kerusakan yakni, kebocoran, kerembesan,
keretakan dinding. Implementasi Fatwa DS-MUI dan praktek akad jual beli
istishna pada perumahan syariah Azzura Homes Serang sudah sesuai dengan
Fatwa No. 06/DSN-MUI/IN/2000 tentang jual beli istishna. Karena dalam
pelaksanaan penyelesaian masalah tidak mengguakan denda, riba dan sita-menyita.
Syifa Nuraeni - Personal Name
SKRIPSI HES 657
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...