Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Hibah Ruqba Sebagai Upaya Mempermudah Pewarisan (Studi Kasus di Desa Parungkujang Kec. Cileles, Kab. Lebak, Banten)
Hukum waris Islam mengatur pembagian harta warisan, dan salah satu metode
yang digunakan adalah hibah. Masyarakat di Desa Parungkujang, Kecamatan Cileles,
Kabupaten Lebak, Banten, menggunakan hibah ruqba sebagai bentuk pemberian harta
waris. Hibah ini dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia. Masyarakat Desa
Parungkujang memberikan hibah tanah dan sawah kepada ahli waris (anak-anak) dengan
syarat bahwa mereka tidak boleh menjual bagian yang diberikan oleh orang tuanya.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini,
adalah: 1)Bagaimana praktik hibah ruqba (hibah bersyarat) di Desa Parungkujang, Kec.
Cileles, Kab. Lebak, Banten?, 2)Apa faktor yang melatarbelakangi digunakannya sistem
hibah ruqba sebagai upaya untuk mempermudah pewarisan di Desa Parungkujang, Kec.
Cileles, Kab. Lebak, Banten?, dan3)Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
Implementasi hibah ruqba sebagai upaya untuk mempermudah pewarisan di Desa
Parungkujang, Kec. Cileles, Kab. Lebak, Banten?.
Penelitian ini bertujuan untuk, 1)Mengetahui praktik hibah ruqba (hibah
bersyarat) di Desa Parungkujang, Kec. Cileles, Kab. Lebak, Banten, 2)Mengetahui faktor
yang melatarbelakangi digunakannya sistem hibah ruqba sebagai upaya untuk
mempermudah pewarisan di Desa Parungkujang, Kec.Cileles, Kab. Lebak, Banten,
dan3)Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Implementasihibah ruqba sebagai upaya
untuk mempermudah pewarisan di Desa Parungkujang, Kec. Cileles, Kab. Lebak, Banten.
Peneliti dalam penelitian ini, menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian
lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh langsung dilapangan (masyarakat) serta
bersifat deskriptif yakni mendeskripsikan dalam bentuk bahasa verbal dan menjelaskannya.
Sumber data melalui data sekunder sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data
primer atau data yang berada dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktek hibah ruqba
(hibah bersyarat)yang terjadi di Desa Parungkujang, Kec. Cileles, Kab. Lebak,
Banten,yaitu pemberian harta waris melalui hibah ruqba (hibah bersyarat) dalam bentuk
pemberian sawah dan tanah oleh orang tua kepada anak-anaknya semasa hidup yang di
nilai sebagai warisan dengan syarat tidak boleh bagi anak-anaknya untuk menjual sawah
dan tanah yang telah diberikan, pembagian harta tersebut dilakukan dengan prinsip bagian
anak laki-laki lebih besar dibandingkan anak perempuan, hal tersebut dilakukan dengan
musyawarah secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak lain, 2) Faktor yang
melatarbelakangi digunakannya sistem hibah ruqba di Desa Parungkujang, Kec. Cileles,
Kab. Lebak, Banten di antarannya; faktor pemahaman keagamaan,faktor ekonomi, faktor
menghindari perselisihan keluarga, faktor usia orang tua yang tidak lagi muda, faktor
pendidikan, dan faktor kesadaran masyarakat, dan 3) Tinjauan hukum Islam terhadap
Implementasi hibahruqba (hibah bersyarat) di Desa Parungkujang hukumnya tidak boleh
karena tambahan syarat tidak boleh menjual taanah dan sawah yang telah di berikan syarat
tersebut dalam akad muamalah yang belum diatur dalam nash yang mengakibatkan
terhalangnya tujuan akad, pada tambahan persyaratan hibah yang diajukanoleh pihak
pemberi hibah kepada pihak penerimamengakibatkan tidak terpenuhinya syarat, rukun
hibah, hal tersebut bertentangan dengan konsep maupun tujuan akad hibah serta syaratnya
menyalahi tuntutan akad yang diakibatkan karenamenggantungkannya pada persyaratan
pembatasan terhadap status kepemilikan harta hibah sehingga menjadi akad hibah yang
fasid atau rusak.
Risa Siti Sa'diah - Personal Name
SKRIPSI HKI 429
2x4.254
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 127 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







