<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26593">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam 
Terhadap Implementasi Hibah Ruqba Sebagai Upaya Mempermudah Pewarisan 
(Studi Kasus di Desa Parungkujang Kec. Cileles, Kab. Lebak, Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Risa Siti Sa'diah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 127 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Hukum waris Islam mengatur pembagian harta warisan, dan salah satu metode 
yang digunakan adalah hibah. Masyarakat di Desa Parungkujang, Kecamatan Cileles, 
Kabupaten Lebak, Banten, menggunakan hibah ruqba sebagai bentuk pemberian harta 
waris. Hibah ini dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia. Masyarakat Desa
Parungkujang memberikan hibah tanah dan sawah kepada ahli waris (anak-anak) dengan 
syarat bahwa mereka tidak boleh menjual bagian yang diberikan oleh orang tuanya.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, 
adalah: 1)Bagaimana praktik hibah ruqba (hibah bersyarat) di Desa Parungkujang, Kec. 
Cileles, Kab. Lebak, Banten?, 2)Apa faktor yang melatarbelakangi digunakannya sistem 
hibah ruqba sebagai upaya untuk mempermudah pewarisan di Desa Parungkujang, Kec. 
Cileles, Kab. Lebak, Banten?, dan3)Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap 
Implementasi hibah ruqba sebagai upaya untuk mempermudah pewarisan di Desa 
Parungkujang, Kec. Cileles, Kab. Lebak, Banten?. 
Penelitian ini bertujuan untuk, 1)Mengetahui praktik hibah ruqba (hibah 
bersyarat) di Desa Parungkujang, Kec. Cileles, Kab. Lebak, Banten, 2)Mengetahui faktor 
yang melatarbelakangi digunakannya sistem hibah ruqba sebagai upaya untuk 
mempermudah pewarisan di Desa Parungkujang, Kec.Cileles, Kab. Lebak, Banten, 
dan3)Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Implementasihibah ruqba sebagai upaya 
untuk mempermudah pewarisan di Desa Parungkujang, Kec. Cileles, Kab. Lebak, Banten.
Peneliti dalam penelitian ini, menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian 
lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh langsung dilapangan (masyarakat) serta 
bersifat deskriptif yakni mendeskripsikan dalam bentuk bahasa verbal dan menjelaskannya. 
Sumber data melalui data sekunder sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data 
primer atau data yang berada dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktek hibah ruqba
(hibah bersyarat)yang terjadi di Desa Parungkujang, Kec. Cileles, Kab. Lebak, 
Banten,yaitu pemberian harta waris melalui hibah ruqba (hibah bersyarat) dalam bentuk 
pemberian sawah dan tanah oleh orang tua kepada anak-anaknya semasa hidup yang di 
nilai sebagai warisan dengan syarat tidak boleh bagi anak-anaknya untuk menjual sawah 
dan tanah yang telah diberikan, pembagian harta tersebut dilakukan dengan prinsip bagian 
anak laki-laki lebih besar dibandingkan anak perempuan, hal tersebut dilakukan dengan 
musyawarah secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak lain, 2) Faktor yang 
melatarbelakangi digunakannya sistem hibah ruqba di Desa Parungkujang, Kec. Cileles, 
Kab. Lebak, Banten di antarannya; faktor pemahaman keagamaan,faktor ekonomi, faktor
menghindari perselisihan keluarga, faktor usia orang tua yang tidak lagi muda, faktor 
pendidikan, dan faktor kesadaran masyarakat, dan 3) Tinjauan hukum Islam terhadap 
Implementasi hibahruqba (hibah bersyarat) di Desa Parungkujang hukumnya tidak boleh 
karena tambahan syarat tidak boleh menjual taanah dan sawah yang telah di berikan syarat 
tersebut dalam akad muamalah yang belum diatur dalam nash yang mengakibatkan 
terhalangnya tujuan akad, pada tambahan persyaratan hibah yang diajukanoleh pihak 
pemberi hibah kepada pihak penerimamengakibatkan tidak terpenuhinya syarat, rukun 
hibah, hal tersebut bertentangan dengan konsep maupun tujuan akad hibah serta syaratnya 
menyalahi tuntutan akad yang diakibatkan karenamenggantungkannya pada persyaratan 
pembatasan terhadap status kepemilikan harta hibah sehingga menjadi akad hibah yang 
fasid atau rusak.</note>
<classification>2x4.254</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 429</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 429</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 429</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26593</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-01 09:06:50</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-29 09:31:50</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>