Detail Cantuman Kembali
Peran Kantor Urusan Agama dalam Pembinaan Keluarga Sakinah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat)
Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat).
Pernikahan merupakan ikatan yang suci antara dua insan manusia
yang memiliki tujuan mulia untuk membentuk keluarga yang sakinah.
Namun, fakta yang terjadi pada masyarakat Cengkareng masih terdapat
beberapa keluarga yang tidak harmonis. KUA memiliki tugas untuk
melaksanakan pembinaan keluarga sakinah, sebagaimana yang diatur
dalam KMA No. 3 tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga
Sakinah. Dalam mengatasi masalah yang mempengaruhi ketidak
harmonisan keluarga maka sangat dibutuhkan peran Kantor Urusan
Agama untuk membawa kemashlahatan bagi masyarakat.
Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana upaya pembinaan
keluaraga sakinah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Cengkareng? 2. Bagaimana efektivitas pembinaan keluarga sakinah yang
dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng?
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui upaya
pembinaan keluarga sakinah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan
Cengkareng. 2. Untuk mengetahui efektivitas pembinaan keluarga sakinah
yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Cengkareng.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode
yuridis empiris penulis terjun langsung ke lapangan guna mendapatkan
data dan informasi melalui wawancara dengan pihak KUA Cengkareng
dan masyarakat. Data primer diperoleh dari hasil wawancara,
sedangkan data sekunder diperoleh dari buku atau artikel yang
berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data diperoleh
dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil kesimpulannya: Upaya pembinaan keluarga sakinah di KUA
Kecamatan Cengkareng melalui program Bimwin, penyuluhan dan
konsultasi. Bimwin disampaikan secara langsung selama dua hari dan
mencakup materi terkait perkawinan dan permasalahannya, serta materi
kesehatan. Penyuluhan dilakukan melalui jum’at ibadah dan majelis taklim
oleh penyuluh agama Islam. Konsultasi dilaksanakan di KUA Kecamatan
Cengkareng oleh penghulu kepada pasangan suami istri yang memiliki
masalah rumah tangga. Adapun Pembinaan keluarga sakinah yang
dilaksanakan di KUA Kecamatan Cengkareng sudah efektif. hal ini
dilihat dari hasil sebelum dan sesudah adanya sosialisasi menunjukkan
bahwa ada peningkatan dalam pembinaan tersebut, dimana masyarakat
sudah ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembinaan tersebut,
masyarakat lebih memahami dan menyadari bahwa mengikuti
pembinaan tersebut sangat penting sebagai bekal untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Wiwin Mawaddah - Personal Name
SKRIPSI HKI 433
2x4.302
Text
Indonesia
2023
serang
xvi + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







