Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Permintaan Kembali Seserahan Sebelum Akad Nikah (Studi Kasus di Desa Cikande Kecamatan Cikande)
Menurut hukum adat, perkawinan adalah urusan kekerabatan,
kekeluargaan, kemasyarakatan, martabat dan urusan pribadi. Dalam
melaksanakan perkawinan, di Desa Cikande Kecamatan Cikande
terdapat salah satu tradisi pada tahap awal pernikahan yaitu lamaran
atau khitbah. Dalam proses lamaran atau khitbah, pihak laki-laki harus
membawa sejumlah uang untuk keperluan biaya resepsi atau walimah
dan perlengkapan rumah tangga. Namun, adanya kesalahpahaman
mengenai latar belakang keluarga pihak perempuan yang tidak disetujui
oleh keluarga pihak laki-laki. Oleh sebab itu, pernikahan dibatalkan dan
seserahan yang sudah diberikan diminta kembali oleh pihak laki-laki.
Hal ini berdampak negatif pada pihak perempuan karena menimbulkan
sanksi sosial dan rusaknya martabat keluarga.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah
penelitian ini adalah : 1. Apa penyebab dimintanya kembali seserahan
sebelum akad nikah di Desa Cikande Kecamatan Cikande? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap seserahan yang diminta
kembali sebelum akad nikah?.
Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi dimintanya kembali seserahan sebelum akad
nikah 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap seserahan
yang diminta kembali sebelum akad nikah.
Penelitian ini merupakan penelitian jenis analisis deskriptif
kualitatif yang bersifat studi kasus. Dengan menggunakan metode
penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan terhadap
keadaan yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat sekitar, dengan
cara pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode analisis deskriptif sesuai dengan data yang
didapatkan dari hasil wawancara dengan masyarakat dan perspektif
kompilasi hukum Islam terhadap permintaan kembali seserahan
sebelum akad nikah.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat
disimpulkan bahwa masyarakat di Desa Cikande Kecamatan Cikande
memiliki tradisi yaitu ketika ingin melangsungkan pernikahan, pihak
laki-laki harus membawa sejumlah uang untuk biaya resepsi
pernikahan dan beberapa keperluan rumah tangga. Namun, pihak
perempuan memiliki latar belakang keluarga sebagai penyanyi dangdut
dan hal tersebut tidak disetujui oleh pihak keluarga laki-laki. Seserahan
yang telah diberikan diminta kembali. Dalam hukum Islam terdapat
perbedaan pendapat dalam menyikapi fenomena tersebut. Pendapat
Imam Hanabilah mengatakan bahwa dimintanya kembali seserahan
merupakan hal yang sebaiknya dihindari karena dapat merusak
martabat keluarga dan hubungan antar keduanya. Pihak laki-laki
sebaiknya merelakan seserahan atau pemberian yang sudah berpindah
kepemilikan.
Alfiyatun Ni'mah - Personal Name
SKRIPSI HKI 432
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







