<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26586">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam terhadap Permintaan Kembali Seserahan Sebelum Akad Nikah (Studi Kasus di Desa Cikande Kecamatan Cikande)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Alfiyatun Ni'mah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 101 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Menurut hukum adat, perkawinan adalah urusan kekerabatan, 
kekeluargaan, kemasyarakatan, martabat dan urusan pribadi. Dalam 
melaksanakan perkawinan, di Desa Cikande Kecamatan Cikande 
terdapat salah satu tradisi pada tahap awal pernikahan yaitu lamaran 
atau khitbah. Dalam proses lamaran atau khitbah, pihak laki-laki harus 
membawa sejumlah uang untuk keperluan biaya resepsi atau walimah 
dan perlengkapan rumah tangga. Namun, adanya kesalahpahaman 
mengenai latar belakang keluarga pihak perempuan yang tidak disetujui 
oleh keluarga pihak laki-laki. Oleh sebab itu, pernikahan dibatalkan dan 
seserahan yang sudah diberikan diminta kembali oleh pihak laki-laki. 
Hal ini berdampak negatif pada pihak perempuan karena menimbulkan 
sanksi sosial dan rusaknya martabat keluarga.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah 
penelitian ini adalah : 1. Apa penyebab dimintanya kembali seserahan 
sebelum akad nikah di Desa Cikande Kecamatan Cikande? 2. 
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap seserahan yang diminta 
kembali sebelum akad nikah?.
Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui faktor-faktor 
yang dapat mempengaruhi dimintanya kembali seserahan sebelum akad 
nikah 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap seserahan 
yang diminta kembali sebelum akad nikah.
Penelitian ini merupakan penelitian jenis analisis deskriptif 
kualitatif yang bersifat studi kasus. Dengan menggunakan metode 
penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan terhadap 
keadaan yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat sekitar, dengan 
cara pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan 
dokumentasi. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan 
menggunakan metode analisis deskriptif sesuai dengan data yang 
didapatkan dari hasil wawancara dengan masyarakat dan perspektif 
kompilasi hukum Islam terhadap permintaan kembali seserahan 
sebelum akad nikah.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat 
disimpulkan bahwa masyarakat di Desa Cikande Kecamatan Cikande 
memiliki tradisi yaitu ketika ingin melangsungkan pernikahan, pihak 
laki-laki harus membawa sejumlah uang untuk biaya resepsi 
pernikahan dan beberapa keperluan rumah tangga. Namun, pihak 
perempuan memiliki latar belakang keluarga sebagai penyanyi dangdut 
dan hal tersebut tidak disetujui oleh pihak keluarga laki-laki. Seserahan 
yang telah diberikan diminta kembali. Dalam hukum Islam terdapat 
perbedaan pendapat dalam menyikapi fenomena tersebut. Pendapat 
Imam Hanabilah mengatakan bahwa dimintanya kembali seserahan 
merupakan hal yang sebaiknya dihindari karena dapat merusak 
martabat keluarga dan hubungan antar keduanya. Pihak laki-laki 
sebaiknya merelakan seserahan atau pemberian yang sudah berpindah 
kepemilikan.</note>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 432</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 432</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 432</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26586</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-31 13:41:36</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-31 13:41:58</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>