Detail Cantuman Kembali
Perspektif Hukum Islam tentang Anak yang Menitipkan Orang Tuanya di Panti Jompo
Makna berbuat baik (ihsan) kepada orang tua merupakan sebuah
pengabdian atau bakti yang harus dilaksanakan oleh setiap anak. Kasih sayang
seorang anak terhadap orang tua sangatlah dibutuhkan, yaitu dengan
merawatnya saat memasuki usia lanjut. Namun realitanya terdapat beberapa
orang tua saat memasuki usia lanjut dititipkan oleh anaknya di Panti Jompo,
dan bahkan ada yang tega membiarkan orang tuanya terlantar. Permasalahan
ini perlu ditinjau dari perspektif hukum Islam, karena ada anggapan bahwa
menitipkan orang tua saat memasuki usia lanjut itu adalah bentuk
penelantaran. Terlebih mayoritas masyarakat di Negara Indonesia beragama
Islam.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Apa yang menjadi
faktor anak menitipkan orang tua di Panti Jompo? 2) Bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap penitipan orang tua di Panti Jompo?
Tujuan dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor anak
menitipkan orang tua di Panti Jompo 2) Untuk mengetahui pandangan hukum
Islam terhadap penitipan orang tua di Panti Jompo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan
dan pengolahan data diperoleh dengan cara membaca, memahami, serta
menelaah buku-buku, kitab dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
penitipan orang tua oleh anak di Panti Jompo.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, terdapat beberapa
faktor penyebab orang tua yang tinggal di Panti Jompo, yaitu; pertama, tidak
mau membebani anak, ingin mencari teman baru, dan ingin lebih tenang
sehingga orang tua berinisiatif untuk tinggal di Panti Jompo. Kedua, dalam
kondisi terpaksa karena kondisi ekonomi anak yang kurang baik, anak suka
sakit-sakitan, dan anak yang sibuk bekerja sehingga tidak memiliki waktu
untuk mengurus atau merawat orang tuanya. Ketiga, kondisi tidak terpaksa
karena anak tidak memiliki keinginan untuk mengurus dan merawat orang tua.
Dalam hal ini, hukum Islam meninjau kesesuaian dalam maqashid asysyari’ah atau tujuan dari hukum Islam dengan kenyataan dialami oleh orang
tua. Pada dasarnya anak boleh menitipkan orang tuanya di Panti Jompo dengan
sebab-sebab tertentu. Di mana dihukumi “mubah” bagi anak yang menitipkan
orang tua atas keinginan orang tua sendiri, bagi anak yang menitipkan orang
tua dalam keadaan terpaksa, dan dihukumi “haram” bagi anak yang tanpa ada
paksaan untuk penitipkan orang tua di Panti Jompo.
Abidar Algifari - Personal Name
SKRIPSI HKI 428
2x4.9
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







