Detail Cantuman Kembali

XML

Penolakan Kakak Tiri sebagai Wali Pengganti dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam (Studi di KUA Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang)


Ketidak hadiran ayah kandung sebagai wali nikah, perlu
ditetapkan wali nasab lainnya, namun demikian di cipocok jaya pihak
pengantin perempuan menetapkan wali nikah kakak tiri. Permasalahan
ini menimbulkan kontraversi, akibatnya penghulu menolak perwalian
kakak tiri. Karena itu, kasus ini perlu mendapatkan kejelasan status
hukum kakak tiri menjadi wali nikah.
Perumusan Masalahnya adalah 1. Apa alasan dan tujuan
penolakan kakak tiri sebagai wali pengganti dalam pernikahan di KUA
Kecamatan Cipocok Jaya? 2. Bagaimana akibat penolakan kakak tiri
sebagai wali pengganti menurut Hukum Islam?
Tujuan Penelitian ini adalah 1. Untuk alasan dan tujuan
penolakan kakak tiri sebagai wali pengganti dalam pernikahan di KUA
Kecamatan Cipocok Jaya 2. Untuk mengetahui akibat penolakan kakak
tiri sebagai wali pengganti menurut Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode
penelitian hokum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder. Data primer yaitu melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi, sedangkan data sekunder yaitu bersumber dari buku,
website, artikel, kajian penelitian yang terdahulu. Penelitian ini penulis
menggunakan field research (Penelitian Lapangan) yaitu penunjukan
kakak tiri sebagai wali nikah oleh keluarga mempelai perempuan.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penghulu menolak perwalian kakak tiri yang ditunjuk oleh
keluarga mempelai perempuan sebagai pengganti ayah dalam wali
nikah karena kakak tiri bukan nasab dari ayah dan bukan wali. Alasan
yang mendasari penghulu untuk menolak kakak tiri sebagai pengganti
ayah dalam wali nikah karena kakak tiri bukan nasab dan dia bukan
wali, jika orang tuanya sebagai wali tidak hadir karena tidak diketahui
tempat tinggalnya, maka yang menjadi wali adalah hakim. Penolakan
penghulu atas kakak tiri sebagai pengganti ayah dalam wali nikah
dibenarkan dengan argumen kakak tiri bukanlah wali dan dapat
menjadi wali nikah bila ayah dari pengantin perempuan menjadikan dia
sebagai wakil wali.
Muhammad Fadhlurrohman - Personal Name
SKRIPSI HKI 426
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...