<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26582">
<titleInfo>
<title>Penolakan Kakak Tiri sebagai Wali Pengganti dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam (Studi di KUA Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhammad Fadhlurrohman</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 89 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Ketidak hadiran ayah kandung sebagai wali nikah, perlu 
ditetapkan wali nasab lainnya, namun demikian di cipocok jaya pihak 
pengantin perempuan menetapkan wali nikah kakak tiri. Permasalahan 
ini menimbulkan kontraversi, akibatnya penghulu menolak perwalian 
kakak tiri. Karena itu, kasus ini perlu mendapatkan kejelasan status 
hukum kakak tiri menjadi wali nikah.
Perumusan Masalahnya adalah 1. Apa alasan dan tujuan 
penolakan kakak tiri sebagai wali pengganti dalam pernikahan di KUA 
Kecamatan Cipocok Jaya? 2. Bagaimana akibat penolakan kakak tiri 
sebagai wali pengganti menurut Hukum Islam?
Tujuan Penelitian ini adalah 1. Untuk alasan dan tujuan
penolakan kakak tiri sebagai wali pengganti dalam pernikahan di KUA 
Kecamatan Cipocok Jaya 2. Untuk mengetahui akibat penolakan kakak 
tiri sebagai wali pengganti menurut Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode 
penelitian hokum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan 
data sekunder. Data primer yaitu melakukan observasi, wawancara dan 
dokumentasi, sedangkan data sekunder yaitu bersumber dari buku, 
website, artikel, kajian penelitian yang terdahulu. Penelitian ini penulis 
menggunakan field research (Penelitian Lapangan) yaitu penunjukan 
kakak tiri sebagai wali nikah oleh keluarga mempelai perempuan. 
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penghulu menolak perwalian kakak tiri yang ditunjuk oleh 
keluarga mempelai perempuan sebagai pengganti ayah dalam wali 
nikah karena kakak tiri bukan nasab dari ayah dan bukan wali. Alasan 
yang mendasari penghulu untuk menolak kakak tiri sebagai pengganti 
ayah dalam wali nikah karena kakak tiri bukan nasab dan dia bukan 
wali, jika orang tuanya sebagai wali tidak hadir karena tidak diketahui 
tempat tinggalnya, maka yang menjadi wali adalah hakim. Penolakan 
penghulu atas kakak tiri sebagai pengganti ayah dalam wali nikah 
dibenarkan dengan argumen kakak tiri bukanlah wali dan dapat 
menjadi wali nikah bila ayah dari pengantin perempuan menjadikan dia 
sebagai wakil wali.</note>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 426</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 426</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 426</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26582</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-31 13:22:02</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-31 13:22:50</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>