Detail Cantuman Kembali
Penolakan Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Serang (Analisis Putusan Nomor: 1118/Pdt.G/2019/Pa.Srg)
Putusan Gugat Cerai perkawinan poligami ilegal menjadi masalah ketika istri
menuntut cerai kepada suami karena alasan perceraian, sementara suami masih terikat
dalam perkawinan dengan istri sahnya.Perkawinan poligami ilegal merupakan
perkawinan poligami yang menurut Undang-undang keabsahannya tidak diakui karena
perkawinannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Rumusan rnasalah penelitiannya adalah 1.Apa dasar hukum pertimbangan hakim
atas penolakan gugat cerai di pengadilan agama serang dalam putusan nomor
1118/Pdt.G/2019/PA.Srg, 2. Bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif
terhadap putusan penolakan gugatan cerai ?
Tujuan penelitiannya adalah 1.Untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan
hakim PA Serang dalam putusan penolakan gugatan cerai, 2.Untuk mengetahui
pandangan hukum Islam dan hukum postif terhadap putusan PA Serang No.
1118/Pdt.G/2019/PA.Srg.telah sesuai atau tidak.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat
normatif. Sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari studi
kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan metode
analisis deskriptif kualitatif, dengan kajian atau telaah terhadap hasil pengolahan data
yang dibantu dengan teori-teori yang telah didapatkan sebelumnya.Secara sederhana
analisis data ini disebut sebagai kegiatan memberikan telaah, yang dapat berarti
menentang, mengkritik, mendukung, menambah atau memberi komentar dan kemudian
membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian dengan pemikiran sendiri dan
bantuan teori yang telah dikuasainya.
Hasil penelitian menunjukkan, Pertama,Dasar hukum pertimbangan hakim atas
penolakan gugat cerai di Pengadilan Agama Serang dalam putusan
1118/Pdt.G/2019/PA.Srg adalah berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang izin poligami, dimana pada saat Tergugat
melangsungkan pernikahan dengan Penggugat tidak sesuai ketentuan tersebut, Tergugat
masih mempunyai istri yang sah dan statusnya belum pernah bercerai, ketika Tergugat
menikahi Tergugat seharusnya Tergugat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama
untuk meminta izin Poligami, namun hal tersebut tidak dilaksanakan Tergugat maka
gugatan Penggugat dinyatakan ditolak. Namun dalam pertimbangannya, Hakim tidak
mencantumkan pasal-pasal dari peraturan hukum yang dijadikan dasar penolakan
putusan cerai gugat tersebut.Contohnya “Mengingat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 16 Tahun
2019 dalam pasal 3 ayat 2. Dalam Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam Serta Pasal 40
Peraturan Pemerintah No. 9/1975 tentang izin Poligami dari pengadilan. Kedua, dalam
pandangan Hukum Islam terhadap putusan penolakan gugat cerai pada perkara No.
1118/Pdt.G/2019/PA.Srg adalah tidak bertentangan atau sesuai dengan keputusan
pengadilan.Karena mengandung suatu maslahat terutama untuk istri dan anak tersebut.
Sedangkan dalam pandangan hukum positif terhadap putusan penolakan gugat cerai
pada perkara No. 1118/Pdt.G/2019/PA.Srg adalah benar dan tepat.Sebab bila
perkawinan poligami ilegal tersebut dikabulkan dan atau itsbat nikahnya diterima, itu
berarti telah mengakui dan membenarkan suatu perbuatan yang telah menyimpang dan
atau melanggar hukum.Semestinya terhadap pelaku penyimpangan dan atau
pelanggaran hukum harus diberi sanksi hukum, dan sanksi hukum atas hal tersebut,
tidak hanya sanksi moral saja tapi harus lebih konkrit seperti sanksi berupa denda baik
bagi yang melakukan pernikahan dibawah tangan maupun bagi yang menikahkan.
Ratu Nadia Choirunnisa - Personal Name
SKRIPSI HKI 435
2x4.33
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







