<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26576">
<titleInfo>
<title>Penolakan Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Serang (Analisis Putusan Nomor:</title>
<subTitle>1118/Pdt.G/2019/Pa.Srg)</subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ratu Nadia Choirunnisa</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 104 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Putusan Gugat Cerai perkawinan poligami ilegal menjadi masalah ketika istri
menuntut cerai kepada suami karena alasan perceraian, sementara suami masih terikat 
dalam perkawinan dengan istri sahnya.Perkawinan poligami ilegal merupakan 
perkawinan poligami yang menurut Undang-undang keabsahannya tidak diakui karena 
perkawinannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang 
berlaku di Indonesia.
Rumusan rnasalah penelitiannya adalah 1.Apa dasar hukum pertimbangan hakim 
atas penolakan gugat cerai di pengadilan agama serang dalam putusan nomor 
1118/Pdt.G/2019/PA.Srg, 2. Bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif 
terhadap putusan penolakan gugatan cerai ? 
Tujuan penelitiannya adalah 1.Untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan 
hakim PA Serang dalam putusan penolakan gugatan cerai, 2.Untuk mengetahui 
pandangan hukum Islam dan hukum postif terhadap putusan PA Serang No. 
1118/Pdt.G/2019/PA.Srg.telah sesuai atau tidak. 
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat 
normatif. Sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari studi 
kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan 
hukum tersier.Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan metode 
analisis deskriptif kualitatif, dengan kajian atau telaah terhadap hasil pengolahan data 
yang dibantu dengan teori-teori yang telah didapatkan sebelumnya.Secara sederhana 
analisis data ini disebut sebagai kegiatan memberikan telaah, yang dapat berarti 
menentang, mengkritik, mendukung, menambah atau memberi komentar dan kemudian 
membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian dengan pemikiran sendiri dan 
bantuan teori yang telah dikuasainya.
Hasil penelitian menunjukkan, Pertama,Dasar hukum pertimbangan hakim atas 
penolakan gugat cerai di Pengadilan Agama Serang dalam putusan 
1118/Pdt.G/2019/PA.Srg adalah berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku tentang izin poligami, dimana pada saat Tergugat 
melangsungkan pernikahan dengan Penggugat tidak sesuai ketentuan tersebut, Tergugat 
masih mempunyai istri yang sah dan statusnya belum pernah bercerai, ketika Tergugat 
menikahi Tergugat seharusnya Tergugat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama 
untuk meminta izin Poligami, namun hal tersebut tidak dilaksanakan Tergugat maka 
gugatan Penggugat dinyatakan ditolak. Namun dalam pertimbangannya, Hakim tidak 
mencantumkan pasal-pasal dari peraturan hukum yang dijadikan dasar penolakan 
putusan cerai gugat tersebut.Contohnya “Mengingat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 
tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 
2019 dalam pasal 3 ayat 2. Dalam Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam Serta Pasal 40 
Peraturan Pemerintah No. 9/1975 tentang izin Poligami dari pengadilan. Kedua, dalam 
pandangan Hukum Islam terhadap putusan penolakan gugat cerai pada perkara No. 
1118/Pdt.G/2019/PA.Srg adalah tidak bertentangan atau sesuai dengan keputusan 
pengadilan.Karena mengandung suatu maslahat terutama untuk istri dan anak tersebut. 
Sedangkan dalam pandangan hukum positif terhadap putusan penolakan gugat cerai 
pada perkara No. 1118/Pdt.G/2019/PA.Srg adalah benar dan tepat.Sebab bila 
perkawinan poligami ilegal tersebut dikabulkan dan atau itsbat nikahnya diterima, itu 
berarti telah mengakui dan membenarkan suatu perbuatan yang telah menyimpang dan 
atau melanggar hukum.Semestinya terhadap pelaku penyimpangan dan atau 
pelanggaran hukum harus diberi sanksi hukum, dan sanksi hukum atas hal tersebut, 
tidak hanya sanksi moral saja tapi harus lebih konkrit seperti sanksi berupa denda baik 
bagi yang melakukan pernikahan dibawah tangan maupun bagi yang menikahkan.</note>
<classification>2x4.33</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 435</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 435</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 435</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26576</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-31 11:13:13</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-31 11:13:48</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>