<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26575">
<titleInfo>
<title>Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Adat Penarikan Kembali Maskawin Pasca Bercerai (Studi Kasus Di Desa Singamerta Kec. Ciruas)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Mahfudoh</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 80 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Mahar atau Mas Kawin adalah pemberian wajib berupa uang atau 
barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, ketika 
dilangsungkan pernikahan. Mahar merupakan unsur terpenting dalam 
pernikahan. Mengenai hukum mahar adalah wajib bagi suami bahkan ada 
yang menyatakan sebagai rukun perkawinan.
Tradisi pengembalian mahar merupakan suatu proses 
pengembalian mahar dari istri kepada suami setelah terjadinya perceraian. 
Apabila perceraian ini terjadi akan menimbulkan akibat terhadap orang 
yang berkaitan dalam suatu hubungan rumah tangga. Dimana salah satu 
dari suami istri pasti akan merasa dirugikan,seperti merusak silaturahmi 
antar keluarga suami dan istri. 
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam 
penelitian ini adalah: 1)Bagaimana praktik adat penarikan kembali 
maskawin pasca bercerai di Desa Singamerta kec. Ciruas? 2)Bagaimana 
Pandangan hukum Islam terhadap penarikan kembali maskawin pasca 
bercerai di desa Singamerta Kec. Ciruas? 3)Bagaimana Pandangan hukum 
Positif terhadap penarikan kembali maskawin pasca bercerai di Desa 
Singamerta Kec. Ciruas?
Penelitian ini bertujuan untuk 1)Untuk mengetahui proses adat 
penarikan kembali maskawin pasca bercerai di Desa Singamerta Kec. 
Ciruas 2)Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penarikan 
kembali maskawin pasca bercerai di desa singamerta Kec. Ciruas 3)Untuk 
mengetahui pandangan hukum positif terhadap penarikan kembali 
maskawin pasca bercerai di desa Singamerta Kec. Ciruas.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan 
kualitatif, yaitu penelitian berbasis data dan tidak ada perhitungan di 
dalamnya yang disajikan dalam bentuk naratif sehingga terjun langsung 
kelapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, 
wawancara dan data sekunder yang penulis peroleh dari dokumen, bukubuku dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ssehingga 
dapat dijadikan referensi dalam penelitian. 
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasangan suami istri resmi 
bercerai dan sah menurut agama. Mantan suami beserta keluarga datang 
kerumah istri untuk mengambil maskawin yang telah diberikan pada saat 
setelah pelaksanaan ijab qobul. Dalam Hukum Islam adat tradisi di Desa 
Singamerta Kec. Ciruas proses penarikan maskawin pasca perceraian 
menggunakan cara musyawarah antara kedua keluarga besar maupun 
pihak istri dan suami yang bertujuan untuk membicarakan mahar yang 
akan dikembalikan dan membicarakannya secara baik-baik. Selanjutnya 
Dalam Hukum Positif yang terjadi pada adat tradisi penarikan maskawin 
pasca percerain di Desa Singamerta Kec.Ciruas, dalam pasal 149 huruf c 
KHI mahar yang wajib diambil oleh suami hanya setengah dari mahar. 
Dari ketentuan pasal tersebut sudah jelas apabila antara suami dan istrinya 
ba‟da dukhul maka mahar yang harus dikembalikan oleh istri adalah 
setengah dan apabila qabla al dukhul mahar yang harus dikembalikan 
harus seutuhnya.</note>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 436</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 436</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 436</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26575</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-31 10:33:11</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-31 10:33:46</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>