<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/perpus/lib/detail.inc.php</b> on line <b>272</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26574">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Eka Susilawati</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 107 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Mahkamah Konstitusi menetapkan batas maksimal jabatan kepala 
desa yakni tiga periode. Ketetapan ini berdasarkan putusan No. 42/Puuxix/2021 uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 
Undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo
adalah norma yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertentangan 
dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan 
hukum mengikat secara bersyarat tidak dimaknai. Maka oleh karena itu 
Pasal 39 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat 
dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah 
Pengaturan Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode 
Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang 
tahun 2014 tentang Desa?, 2. Bagaimanakah Latar Belakang Gugatan ke 
Mahkamah Konstitusi Serta Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara 
No.42/PUU-XIX/2021 Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga 
Periode?, 2. Bagaimanakah Pandangan Siyasah Qodhaiyah terhadap Batas 
Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode berdasarkan Undang-undang 
No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang Desa?
Dengan tujuan: 1. Untuk Mengetahui Pengaturan Tentang Batas 
Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode Berdasarkan Peraturan 
Undang-Undang Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang tahun 2014 tentang 
Desa. 2. Untuk Mengetahui Latar Belakang Gugatan ke Mahkamah 
Konstitusi Serta Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara No.42/PUUXIX/2021 Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode. 3. 
Untuk Mengetahui Pandangan Siyasah Qadhaiyyah terhadap Batas 
Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode berdasarkan Undang-Undang 
Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang tentang desa.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif 
pada studi kepustakaan (Library Reseach). Adapun sumber data primer 
yang digunakan penelitian ini memfokuskan pada putusan mahkamah 
konstitusi No.42/PUU-XIX/202, Undang-Undang, buku-buku, Al- Qur’an. 
Data sekunder diperoleh dari hasil penelitian, hasil karya dari kalangan 
hukum dan didukung jurnal dan internet.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Periodesasi masa jabatan kepala 
desa yaitu bagi kepala desa yang sudah menjabat 3 (tiga) periode secara 
berturut-turut ataupun tidak berturut-turut maka sudah terhitung menjadi 3 
(tiga) periode baik di desa yang sama maupun di desa yang berbeda. 2. 
Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/PUU-XIX/2021 memberikan 
pembatasan yang jelas terhadap jabatan kepala desa. Penghitungan tersebut 
baik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan UndangUndang lainnya. 3. Menurut siyasah qadhaiyyah Putusan Mahkamah 
Konstitusi No.42/PUU-XIX/2021 tentang batas maksimal jabatan kepala 
desa tiga periode sudah sesuai dengan yang dilandaskan kepada 
kemaslahatan masyarakat.</note>
<note type="statement of responsibility">Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/</note><classification>2x4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 445</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 445</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 445</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26574</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-31 10:17:11</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-31 10:17:36</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>