<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26564">
<titleInfo>
<title>Foto Prewedding dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Komparatif Pendapat Kiai Pondok Pesantren Salafi dan Modern di Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Lisda Siti Fadillah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 92 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Foto prewedding merupakan salah satu budaya asing yang 
berasal dari barat.Foto prewedding adalah foto yang dilakukan sebelum 
pernikahan.Foto prewedding dengan bermesraan menuai banyak 
pertanyaan bagi pemikir Islam seperti kiai dan para 
ulama.Permasalahan ini dikarenakan saat melakukan foto prewedding, 
pasangan mempelai belum menikah atau belum muhrim.
Perumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimana Proses 
Pelaksanaan Foto Prewedding di Kota Serang, 2. Bagaimana Foto 
Prewedding menurut Perspektif Hukum Islam, 3. Bagaimana Foto 
Prewedding menurut Pendapat Kiai Pondok Pesantren Salafi dan 
Modern ? 
Dengan tujuan : 1. Untuk mengetahui Proses Pelaksanaan Foto 
Prewedding, 2. Untuk mendeskripsikan Foto Preweddiing menurut 
Perspektif Hukum Islam, 3. Untuk mendeskripsikan Foto Prewedding
menurut pendapat Kiai Pondok Pesantren Salafi dan Modern di Kota 
Serang. 
Adapun metode penelitian yang digunakan ialah penelitian 
lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan cara 
melakukan observasi serta wawancara dilapangan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah : 1. Proses 
Pelaksanaan foto prewedding memiliki beberapa fase dari awal hingga 
akhir, dari pembookingan atau pemesanan sampai selesai pemotretan. 
Antar satu fotografer dengan fotografer lainnya memiliki perbedaan 
pada saat pelaksanaan, namun hanya sedikit perbedaan yang terdapat. 
2. Mengenai hukum foto prewedding belum ada pada saat turunnya AlQur’an, sehingga tidak ada penjelasan bagaimana hukumnya seseorang 
melakukan foto prewedding. Namun, karena banyaknya pengambilan 
foto prewedding yang mesra, dan mengandung ikhtilat khalwat serta 
kasyful aurat, maka hukumnya haram karena telah mendekati 
perzinaan. 3. Menurut pendapat kiai bahwasanya keduanya memiliki 
perbedaan, ada yang memperbolehkan melakukan foto prewedding dan 
ada yang tidak memperbolehkan.</note>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 423</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 423</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 423</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26564</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 14:03:09</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 14:03:22</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>