<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26562">
<titleInfo>
<title>Status Kemahraman Akibat Radha’ah dan Implikasinya Terhadap Hukum Donor Asi (Studi Komparasi Pendapat Ibnu Hazm Dan Imam Nawawi)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Zamroni Syakir</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 96 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Setiap bayi yang baru lahir memiliki hak dari ibunya untuk 
mendapatkan Air Susu Ibu (ASI). Namun, tidak semua ibu dapat memenuhi 
kebutuhan bayinya, karena tidak dapat mengeluarkan ASI atau sebab yang 
lainnya. Oleh karena itu, sebagai peran pemerintah terhadap kesehatan bayi, 
munculah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan 
ASI yang disebut dengan Lembaga Donor ASI. Namun dalam Islam terdapat 
akibat hukum yang terjadi, yaitu status kemahraman. Oleh karenanya, 
permasalahan tekait donor ASI ini perlu adanya pengkajian terhadap hukum 
yang ditimbulkannya, sehinggga diketahui apakah donor ASI ini 
diperbolehkan atau tidak. Dalam hal tersebut, penulis menggunakan pendapat 
dari Ibnu Hazm dan Imam Nawawi, yang mana kedua ulama tersebut 
memiliki pendapat yang saling bertolak belakang berdasarkan metode 
pertimbangan hukumnya. Dari pendapat kedua ulama ini, akan dijadikan 
sebagai qiyasan untuk mengkaji dan berijtihad mengenai kebolehan adanya 
donor ASI. 
Untuk membatasi permasalahan yang dibahas, penulis merumuskan 
beberapa masalah, diantaranya: Bagaimana analisis pendapat Ibnu Ḥazm dan 
Imam Nawāwi terkait status kemahraman akibat Radha’ah? dan bagaimana 
implikasi status kemahraman akibat Radha’ah terhadap hukum donor ASI?. 
Penelitian ini memiliki dua tujuan, yang pertama untuk mengetahui 
status kemahraman akibat Radha’ah menurut Ibnu Ḥazm dan Imam Nawāwi. 
Tujuan yang kedua untuk mengetahui implikasi status kemahraman akibat 
Radha’ah terhadap hukum donor ASI. 
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini 
juga disebut dengan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian ini 
menggunakan pendekatan analitis dan pendekatan perbandingan, dengan jenis 
penelitian kepustakaan. Tehnik yang digunakan penulis dalam mengumpulkan 
data penelitian ini menggunakan studi pustaka dan analisis yang digunakan, 
yaitu deskriptif analisis dan content analisis. 
Hasil dari penelitian ini ialah ada dua pandangan yang berbeda 
sehingga menimbulkan dua kesimpulan hukum. Pertama donor ASI tidak 
sama sekali menyebabkan kemahraman karena tidak termasuk kategori 
Radha’ah. Sebab Radha’ah yang menjadikan status kemahraman hanya 
dilakukan secara langsung. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Hazm. 
Sedangkan pendapat yang kedua mengatakan bahwa donor ASI tidak 
diperbolehkan karena akan terjadi percampuran nasab. Hal ini menurut 
pendapat Imam Nawawi bahwa segala apapun bentuk susuan yang terhitung 
sampai lima kali susuan, maka akan menyebabkan kemahraman.</note>
<classification>2x4.39</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 422</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 422</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 422</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26562</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 11:34:18</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 11:34:34</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>