Detail Cantuman Kembali

XML

Keluarga Sakinah Perspektif Mazhab Imam Syafi'i Relevansinya dengan KHI dan UU No. 16 Tahun 2019


Keluarga sebagai salah satu aspek terpenting didalam masyarakat yang
diciptakan dengan tujuan yang mulia dari sebuah pernikahan yang tentunya dalam
pembentukannya harus sesuai ketentuan-ketentuan agama sehingga menciptakan
keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah, dalam pandangan mazhab Imam Syafi’i
ketenangan(sakinah) dalam penciptaannya melalui berbagai tahapan-tahapan seperti
tahapan yang harus dilalui sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan oleh pasangan
suami isteri.
Berdasarkan penelitian diatas, maka dengan ini penulis merumuskan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pandangan mazhab Syafi’i mengenai keluarga
sakinah? 2. Bagaimana relevansi Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No.16
Tahun 2019 tentang perkawinan di Indonesia?.
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pandangan mazhab Imam
Syafi’i tentang keluarga sakinah. 2. Untuk menganalisis relevansi Kompilasi Hukum
Islam dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis
penelitian ini adalah studi pustaka. Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data
dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur, catatan-catatan,
dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di dalam mazhab Syafi’i terdapat
beberapa pendapat yang relevan dengan KHI dan UU No. 16 tahun 2019 diantaranya:
Pertama, mengenai penerapan kafa’ah dalam mencari pendamping yang relevan
dengan yang tercantum di dalam KHI pasal 61 dan UU No. 16 Tahun 2019 pasal 2 ayat
(1) namun kafa’ah disini hanya di perbolehkan dalam hal agama saja. Kedua,
Kewajiban memberikan nafkah kepada isteri beserta kisaran minimalnya yang relevan
dengan yang tercantum dalam KHI pasal 80 ayat (2) dan UU No 16 Tahun 2019 pasal
34. Ketiga, Suami isteri wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan
sebaik-baiknya sehingga menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah hal
ini sesuai dengan KHI pasal 77 ayat (1) dan UU No.16 Tahun 2019 pasal 30 dan 31.
Keempat, suami isteri senantiasa memupuk rasa cinta dan kasih sayang agar
menciptakan suasana rumah tangga yang hangat dan tenang hal ini sesuai dengan yang
telah termaktub dalam KHI pasal 77 ayat (2) dan UU No.16 Tahun 2019 pasal 33.
Kelima, senantiasa mendidik keluarga agar taat kepada allah yang dilakukan oleh
pasangan suami isteri agar pernikahan selalu di lingkupi rahmat-Nya hal ini relevan
dengan KHI pasal 77 ayat (3) dan UU No.16 tahun 2019 pasal 45 ayat (1).
Imas Siti Rostika - Personal Name
SKRIPSI HKI 421
2x4.3
Text
Indonesia
2022
serang
xvi + 109 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...