Detail Cantuman Kembali
Pengelolaan Wakaf Secara Produktif Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Badan Wakaf Indonesia Kota Serang)
Pemberdayaan harta dalam Islam adalah bertujuan pada kepentingan
umum yang bersifat kekal. Secara universal dan substansial, pada dasarnya
praktek wakaf telah diaplikasikan oleh umat manusia sepanjang sejarah.
Salah satu dari bentuk ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT yang
berkaitan dengan harta benda adalah wakaf. Oleh karena itu, Islam
meletakkan amalan wakaf sebagai salah satu macam ibadah yang amat
digembirakan. Adapun hukumnya menurut fiqih adalah mandub
(dianjurkan), dan mandub adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk
mendekatkan diri kepada Allah berupa perbuatan baik yang bukan wajib.
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan
permasalahannya sebagai berikut: 1) Bagaimana Pengelolaan dan
Pemberdayaan wakaf produktif di BWI Kota Serang, 2) Bagaimanakah
Manajemen Pemberdayaan Wakaf Produktif di BWI Kota Serang
Relevansinya dengan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang
Nomor.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui bagaimana
pengelolaan dan pemberdayaan wakaf produktif di BWI Kota Serang, 2)
Untuk mengetahui manajemen pemberdayaan wakaf produktif di BWI Kota
Serang Relevansinya dengan kompilasi hukum islam dan undang-undang
nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian
Yuridis Sosiologis, yaitu penelitian hukum menggunakan data skunder
sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data yang
berada dilapangan.
Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan
bahwa: 1) Perwakafan yang ada di Kota Serang sudah ada sejak lama,
sedangkan untuk tahun-tahun sekarang belum muncul lagi tanah wakaf yang
baru. Nadzir yang bertanggung jawab dalam mengelola wakaf tersebut telah
dirasa dapat memproduktifkan wakaf yang ada sehingga tujuan wakaf dapat
tercapai dan hasil dari pengelolaan wakaf dapat disalurkan sebagaimana
peruntukkan wakaf yang dimaksud, 2) Dari segi manajemen wakaf di Kota
Serang sudah menggunakan manajemen yang baik, fungsi manajemen itulah
yang menunjang pengelolaan wakaf dengan adanya manajemen wakaf yang
baik maka pengelolaan wakaf akan menjadi lebih terstruktur, dari tahapan
manajemen pengelolaan wakaf produktif BWI Kota Serang di atas dapat
dilihat bahwa sistem manajemen dalam mengelola wakaf produktif itu
sudah berjalan sebagaimana mestinya namun dalam memproduktifkan
wakaf belum berjalan dengan baik.
Alya Wafiq Azizah - Personal Name
SKRIPSI HKI 420
2x4.252
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...