<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26557">
<titleInfo>
<title>Pengelolaan Wakaf Secara Produktif Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Badan Wakaf Indonesia Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Alya Wafiq Azizah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 96 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pemberdayaan harta dalam Islam adalah bertujuan pada kepentingan 
umum yang bersifat kekal. Secara universal dan substansial, pada dasarnya 
praktek wakaf telah diaplikasikan oleh umat manusia sepanjang sejarah. 
Salah satu dari bentuk ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT yang 
berkaitan dengan harta benda adalah wakaf. Oleh karena itu, Islam 
meletakkan amalan wakaf sebagai salah satu macam ibadah yang amat 
digembirakan. Adapun hukumnya menurut fiqih adalah mandub 
(dianjurkan), dan mandub adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk 
mendekatkan diri kepada Allah berupa perbuatan baik yang bukan wajib.
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan 
permasalahannya sebagai berikut: 1) Bagaimana Pengelolaan dan 
Pemberdayaan wakaf produktif di BWI Kota Serang, 2) Bagaimanakah 
Manajemen Pemberdayaan Wakaf Produktif di BWI Kota Serang 
Relevansinya dengan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang 
Nomor.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui bagaimana 
pengelolaan dan pemberdayaan wakaf produktif di BWI Kota Serang, 2) 
Untuk mengetahui manajemen pemberdayaan wakaf produktif di BWI Kota 
Serang Relevansinya dengan kompilasi hukum islam dan undang-undang 
nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian 
Yuridis Sosiologis, yaitu penelitian hukum menggunakan data skunder 
sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data yang 
berada dilapangan.
Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan
bahwa: 1) Perwakafan yang ada di Kota Serang sudah ada sejak lama, 
sedangkan untuk tahun-tahun sekarang belum muncul lagi tanah wakaf yang 
baru. Nadzir yang bertanggung jawab dalam mengelola wakaf tersebut telah 
dirasa dapat memproduktifkan wakaf yang ada sehingga tujuan wakaf dapat 
tercapai dan hasil dari pengelolaan wakaf dapat disalurkan sebagaimana 
peruntukkan wakaf yang dimaksud, 2) Dari segi manajemen wakaf di Kota 
Serang sudah menggunakan manajemen yang baik, fungsi manajemen itulah 
yang menunjang pengelolaan wakaf dengan adanya manajemen wakaf yang 
baik maka pengelolaan wakaf akan menjadi lebih terstruktur, dari tahapan 
manajemen pengelolaan wakaf produktif BWI Kota Serang di atas dapat 
dilihat bahwa sistem manajemen dalam mengelola wakaf produktif itu 
sudah berjalan sebagaimana mestinya namun dalam memproduktifkan 
wakaf belum berjalan dengan baik.</note>
<classification>2x4.252</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 420</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 420</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 420</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26557</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 10:54:01</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 10:54:13</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>