<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26555">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Proses Pergantian Nama dalam Akad Nikah (Studi Kasus di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan Serang Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhamad Wahyu Nur Abdillah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 108 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Proses pergantian nama dalam akad nikah yang terjadi di Kaujon Singandaru Indah 
1 Kecamatan Serang Kota Serang. Hal ini di sebabkan karena terjadinya ketidakcocokan 
nama antara calon pengantin pria dan calon pengantin wanita yang dihitung berdasarkan 
perhitungan naktu Jawa, dimana dalam perhitungan naktu tersebut jumlah naktu dari calon 
pengantin wanita lebih besar dari naktu pengantin pria sehingga solusinya adalah dengan 
dilakukannya proses pergantian nama pada calon pengantin wanita supaya kedepannya 
dalam menjalankan kehidupan berumah tangga dapat berjalan dengan rukun, harmonis dan 
lancar rezeki. Sehingga perlu diadakannya penelitian untuk mengetahui bagaimana 
pandangan hukum Islam dan hukum positif dan juga bagaimana pelaksanaan proses 
pergantian nama di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan Serang Kota Serang.
Rumusan masalah penelitiannya adalah, 1. Bagaimana pelaksanaan proses 
pergantian nama dalam akad nikah di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan Serang Kota 
Serang? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai proses 
pergantian nama dalam akad nikah di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan Serang Kota 
Serang?, 
Tujuan dari penelitian adalah, 1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses 
pergantian nama dalam akad nikah di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan Serang Kota 
Serang. 2. Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif 
mengenai pergantian nama dalam akad nikah di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan 
Serang Kota Serang. 
Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan 
menggunakan sumber data yaitu data primer, data sekunder dan data tersier yang di analisis 
dengan metode analisis deskriptif dan komparatif yaitu penelitian yang menggambarkan 
keadaan dan mengkomparasikan antara tinjauan hukum Islam dan hukum positif terkait 
proses pergantian nama. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan 
observasi, wawancara, dan dokumentasi. kemudian dalam pengolahan data dengan 
menggunakan analisis data. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan pasangan 
pengantin, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang, pegawai 
Kelurahan Serang, dan tokoh masyarakat atau Ketua RT Kaujon Singandaru Indah 1. 
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1. Proses pergantian nama dalam 
akad nikah yang dihitung menurut hitungan naktu Jawa ditentukan berdasarkan hari lahir 
dari calon pengantin, setelah dilakukan perhitungan jika terjadi ketidakcocokan maka 
solusinya adalah akan dilakukan pergantian nama pada calon pengantin wanita. 2. Proses 
pergantian nama dalam akad nikah yang dilakukan berdasarkan hitungan naktu Jawa tidak 
diperbolehkan menurut pandangan hukum Islam, dalam pandangan hukum Islam 
mengganti nama diperbolehkan jika dengan alasan untuk mengganti arti nama yang buruk. 
Sedangkan dalam pandangan hukum positif mengganti nama diperbolehkan melalui proses 
persidangan di Pengadilan Negeri dan dilakukan pencatatan di Disdukcapil.</note>
<classification>2x4.31</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 419</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 419</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 419</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26555</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 10:42:23</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 10:42:36</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>