<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26554">
<titleInfo>
<title>Pemahaman Masyarakat Desa Sukacai tentang Masa Iddah Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sukacai Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dini Hanipah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 100 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Iddah adalah salah satu konsekuensi yang harus dijalani wanita 
setelah perceraian, baik itu cerai talak maupun cerai mati. Hakikat dari iddah 
merupakan salah satu upaya sebagai masa tunggu seorang wanita yang telah 
bercerai dari suaminya tersebut agar dapat melaksanakan nikah lagi dan iddah
sendiri sebagai salah satu jalan untuk mengetahui bahwasanya di dalam rahim 
perempuan tersebut sedang mengandung atau tidak (mengetahui bersih atau 
tidaknya rahim perempuan tersebut). Wanita yang dipisahkan dari suaminya 
dengan cara apapun, dipisahkan oleh hidup atau mati, hamil atau tidak, 
menstruasi atau tidak, diwajibkan oleh hukum untuk beriddah.
Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana 
pemahaman masyarakat Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, 
Provinsi Banten tentang massa Iddah dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam 
terhadap pernikahan dalam massa iddah di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, 
Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana 
pemahaman masyarakat Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, 
Provinsi Banten tentang massa Iddah dan bagaimana tinjauan hukum Islam 
terhadap pernikahan dalam massa iddah di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, 
Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penelitian ini bersifat pendekatan kualitatif jenis lapangan (Field 
Research), karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun 
skripsi ini beberapa orang informan yang memberi informasi langsung 
melalui wawancara, selanjutnya dari data hasil penelitian yang telah 
terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif. Deskriptif adalah 
metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah 
dipahami dan disimpulkan.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pemahaman masyarakat Desa 
Sukacai terutama kaum perempuan/ibu-ibu tentang masa iddah ditinjau dari 
Hukum Islam kurang memahami betul mengenai persoalan iddah, mereka 
tidak menjalankan sesuai ketentuan yang telah diperintahkan dan harus 
dilaksanakan sesuai ketentuan/aturan syari’at Islam. Menurut Hukum Islam 
memiliki macam bentuk masa tenggang waktu-nya tergantung keadaan wanita 
tersebut, iddah wanita hamil yaitu samapai melahirkan, 4 bulan 10 hari yaitu 
masa iddah istri jika suaminya meninggal atau karena talak raj’i atau talak 
ba’in, jika wanita monopouse atau dibawah umur/belum haid maka iddah nya 
3 bulan. Oleh karena itu, jika pernikahan dilaksanakan dalam masa iddah, 
maka pernikahannya tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan anjuran 
agama Islam dan melanggar aturan syari’at agama Islam.</note>
<classification>2x4.34</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 418</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 418</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 418</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26554</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 10:31:39</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 10:31:53</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>