<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26549">
<titleInfo>
<title>Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Demokratisasi Desa Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah (Studi di Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Siti WIndiyani Hasanah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 106 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Demokratisasi desa merupakan suatu proses transformasi corak 
pemerintahan desa yang menjadi kiprah awal dalam atmosfer kehidupan 
demokratis. Kehidupan demokratis menciptakan pola pemerintahan yang baik, 
tiada perselisihan, dan terwujudnya kesejahteraan serta kemajuan desa. Secara 
fungsionaris, demokratisasi desa di prakasai oleh Kepala Desa, Perangkat Desa 
serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Implementasi demokratisasi desa 
meliputi kegiatan musyawarah desa, gotong royong, program pemberdayaan, dan 
partisipasi masyarakat desa. Namun dalam pelaksanaannya, BPD Desa Cikande 
tidak mencerminkan wibawanya sebagai agen partisipatif. Masyarakat desa juga 
mayoritas kurang aktif dalam menyampaikan aspirasinya dan jika ada, mereka 
lebih condong menyampaikannya kepada Kepala Desa dan RT (Rukun Tetangga) 
setempat.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah 
peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap demokratisasi desa di Desa 
Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. 2) Apa saja faktor yang 
mempengaruhi pelaksanaan demokratisasi desa di Desa Cikande Kecamatan 
Jayanti Kabupaten Tangerang. 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Positif dan Fiqih 
Siyasah mengenai pelaksanaan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 
terhadap demokratisasi desa di Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten 
Tangerang. 
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui peran Badan 
Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap demokratisasi desa di Desa Cikande 
Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. 2) Untuk mengetahui faktor apa saja 
yang mempengaruhi pelaksanaan demokratisasi desa di Desa Cikande Kecamatan 
Jayanti Kabupaten Tangerang. 3) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum 
Positif dan Fiqih Siyasah mengenai pelaksanaan peran Badan Permusyawaratan 
Desa (BPD) terhadap demokratisasi desa di Desa Cikande Kecamatan Jayanti 
Kabupaten Tangerang. 
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field 
research). Sumber data primer penelitian ini menggunakan metode observasi dan 
wawancara. Sedangkan data sekundernya menggunakan dalil hukum Islam, 
hukum positif, buku, jurnal, dan website yang berkaitan dengan ihwal penelitian.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: 1) BPD 
merupakan penjelmaan dari masyarakat desa yang berfungsi sebagai badan 
legislasi, representatif, dan pengawasan. Dalam pelaksanaan perannya sebagai 
legislasi dan pengawasan berjalan dengan aktif dan baik. Akan tetapi dalam fungsi 
representatif BPD Desa Cikande tidak menerima aspirasi dan pengaduan dari 
masyarakat secara langsung. Sehingga pelaksanaan demokratisasi desa di Desa 
Cikande belum bisa diterapkan secara maksimal. 2) Hal demikian dilatarbelakangi 
dengan anggota BPD dan masyarakat yang kurang memahami tupoksi BPD. 3) 
Dalam tinjauan Hukum Positif, BPD memiliki regulasi hukum yang menunjukkan 
kepedulian, kemanfaatan, keadilan, serta pengakuan terhadapnya. Regulasi 
tersebut mencerminkan kehidupan masyarakat yang mempunyai hak, kewajiban, 
dan kesempatan yang sama dengan berlandaskan musyawarah. Kapasitas tersebut 
sebagai pintu bagi proses demokratisasi di desa. Dalam tinjauan Fiqih Siyasah, 
peran BPD serupa dengan Ahl al-hall wa al-'aqd sebagai agen demokrasi yang 
menyuarakan suara masyarakat atau sebagai majlis syura’ dalam politik Islam. 
Pelaksanaan demokratisasi harus berada di bawah payung syariat dengan 
pengambilan keputusan secara demokratis serta pemberian kebebasan kepada 
masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.</note>
<classification>2x4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 441</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 441</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 441</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26549</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 09:44:07</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 09:44:23</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>