Detail Cantuman Kembali
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 terhadap Menteri dalam Sistem Pemerintahan Presidensial dan Perspektif Fiqh Siyasah
Berdasarkan putusan nomor 68/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri menjadi pejabat negara
yang dikecualikan dari keharusan mengundurkan diri dari jabatannya ketika
dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Putusan tersebut
menjadi polemik di beberapa kalangan masyarakat, ada yang pro dan juga ada yang
kontra. Masyarakat yang kontra terhadap putusan tersebut bukan tanpa alasan.
Pasalnya putusan tersebut dikhawatirkan akan berimplikasi negatif terhadap tugas,
kinerja, dan wewenang menteri dalam sistem pemerintahan presidensial. Kemudian
bagaimana putusan tersebut dalam perspektif fiqh siyasah.
Rumusan masalahnya yaitu 1) Bagaimana implikasi putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022 terhadap tugas dan kinerja menteri dalam
sistem pemerintahan presidensial? 2) Bagaimana implikasi putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022 terhadap wewenang menteri dalam sistem
pemerintahan presidensial? 3) Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor
68/PUU-XX/2022 dalam perspektif fiqh siyasah?.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022 terhadap tugas, kinerja, dan wewenang
menteri dalam sistem pemerintahan presidensial. Untuk mengetahui putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022 dalam perspektif fiqh siyasah.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research).
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian ini yaitu yuridis
normatif. Untuk teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan data primer, data
sekunder, data tersier yang memiliki relevansi dengan penelitian penulis.
Kemudian teknik pengolahan data menggunakan cara logika induktif yaitu dengan
membahas dari yang bersifat khusus kemudian kepada yang bersifat umum.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu 1) Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 68/PUU-XX/2022 memiliki implikasi negatif terhadap tugas dan kinerja
menteri, yaitu berpotensi terganggunya tugas utama sebagai menteri dan berpotensi
tidak optimalnya kinerja menteri. Hal tersebut dapat terjadi ketika menteri fokus
terhadap kepentingan pribadinya dari pada menjalankan tugas utamanya sebagai
menteri. 2) Implikasi terhadap wewenang menteri yaitu berpotensi terjadinya
penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh
seorang pejabat negara (menteri), salah satunya terjadi karena adanya konflik
kepentingan. Hal tersebut dapat terjadi ketika menteri dalam menggunakan
wewenangnya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pendukungnya. 3)
Sedangkan putusan tersebut dalam perspektif fiqh siyasah yaitu tidak ada larangan
terkait menteri memiliki peran dan tugas ganda jika bisa berbuat adil dan mampu
menjalankannya. Namun, lebih baik menteri tersebut mundur dari jabatannya untuk
menghindari timbulnya kemudaratan.
Asep Pudoli - Personal Name
SKRIPSI HTN 433
2x4
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...