Detail Cantuman Kembali
Analisis Prinsip Checks and Balances Terhadap Kekuatan Mengikat Putusan dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pada Mahkamah Konstitusi bagi Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 10 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “Putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum
yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan mengikat (final and binding)”.
Putusan MK bersifat mengikat yang harus ditaati oleh siapapun tanpa terkecuali
(erga omnes) termasuk lembaga tinggi Negara. Namun, ditemukan banyak putusan
MK yang tidak dilaksanakan dan tidaksesuai dengan kebijakan-kebijakan yang
diambil oleh lembaga tinggi negara salah satunya yakni DPR.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis melakukan penelitian dengan
merumuskan masalah sebagai berikut. 1) Bagaimana implementasi kekuatan
mengikat Putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang? 2) Bagaimana
mekanisme prinsip checks and balances terhadap kekuatan mengikat putusan
pengujian undang-undang MK terhadap DPR? 3) Bagaimana konstruksi hukum
kekuatan eksekutorial putusan pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi
yang final dan mengikat?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan mengkaji bahan-bahan pustaka melalui 3 (tiga) pendekatan, yakni
perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.
Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa: 1) terdapat 22,01% putusan
MK yang tidak dipatuhi oleh adressat putusannya. Angka tersebut menggambarkan
bahwa implementasi dari putusan MK belum benar-benar dilaksanakan dengan
sempurna oleh adressat putusannya. 2) Bentuk dari berjalannya prinsip checks and
balances terhadap kekuatan mengikat putusan MK terhadap DPR dalam perkara
pengujian undang-undang tentu sampai pada DPR selaku pembentuk undangundang patuh, dan taat terhadap putusan MK dan dengan kewenangannya dapat
segera merevisi UU yang telah dibatalkan oleh MK. 3) Konstruksi hukum yang
diaplikasikan guna memperkuat kekuatan eksekutorial putusan MK yakni:
Penggunaan metode analogi pada Pasal 36 Ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004, Pasal
20 Ayat (5) UUD 1945, pembaharuan UU MK pada Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 59
Ayat (1) dan (2), menyatakan pemuatan kembali norma yang telah dibatalkan oleh
MK dalam kebijakan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
Waode Urwatun Munaqasyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 434
340
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







