<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26546">
<titleInfo>
<title>Analisis Prinsip Checks and Balances Terhadap Kekuatan Mengikat Putusan dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pada Mahkamah Konstitusi bagi Dewan Perwakilan Rakyat</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Waode Urwatun Munaqasyah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pasal 10 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 24 
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “Putusan 
Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung 
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum 
yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam 
Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan mengikat (final and binding)”. 
Putusan MK bersifat mengikat yang harus ditaati oleh siapapun tanpa terkecuali 
(erga omnes) termasuk lembaga tinggi Negara. Namun, ditemukan banyak putusan 
MK yang tidak dilaksanakan dan tidaksesuai dengan kebijakan-kebijakan yang 
diambil oleh lembaga tinggi negara salah satunya yakni DPR. 
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis melakukan penelitian dengan 
merumuskan masalah sebagai berikut. 1) Bagaimana implementasi kekuatan 
mengikat Putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang? 2) Bagaimana 
mekanisme prinsip checks and balances terhadap kekuatan mengikat putusan 
pengujian undang-undang MK terhadap DPR? 3) Bagaimana konstruksi hukum 
kekuatan eksekutorial putusan pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi 
yang final dan mengikat?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum 
normatif dengan mengkaji bahan-bahan pustaka melalui 3 (tiga) pendekatan, yakni 
perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.
Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa: 1) terdapat 22,01% putusan 
MK yang tidak dipatuhi oleh adressat putusannya. Angka tersebut menggambarkan 
bahwa implementasi dari putusan MK belum benar-benar dilaksanakan dengan 
sempurna oleh adressat putusannya. 2) Bentuk dari berjalannya prinsip checks and 
balances terhadap kekuatan mengikat putusan MK terhadap DPR dalam perkara 
pengujian undang-undang tentu sampai pada DPR selaku pembentuk undangundang patuh, dan taat terhadap putusan MK dan dengan kewenangannya dapat 
segera merevisi UU yang telah dibatalkan oleh MK. 3) Konstruksi hukum yang 
diaplikasikan guna memperkuat kekuatan eksekutorial putusan MK yakni: 
Penggunaan metode analogi pada Pasal 36 Ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004, Pasal 
20 Ayat (5) UUD 1945, pembaharuan UU MK pada Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 59 
Ayat (1) dan (2), menyatakan pemuatan kembali norma yang telah dibatalkan oleh 
MK dalam kebijakan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).</note>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 434</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 434</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 434</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26546</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 09:13:35</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 09:13:53</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>