<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26545">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Urgensi Pendirian Lembaga Komisi Yudisial pada Setiap Daerah (Studi Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2011)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Wandi Setiyawan</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 91 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang dibentuk oleh UUD 1945 
Pasal 24B. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY) diatur dalam UU Nomor 
18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 Tentang 
Komisi Yudisial. Dengan Adanya UU tersebut sebagai upaya memperkuat 
kewenangan dan tugas KY sebagai lembaga negara independen yang menjalankan 
fungsi checks and balances di bidang kekuasaan kehakiman. Pelaksanaan 
penegakan Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim oleh KY dapat dikatakan 
kurang maksimal disebabkan tidak meratanya penghubung KY yang ada di daerah 
dibanding jumlah lembaga peradilan di Indonesia.
Peneliti membuat rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaiamana sistem 
pengawasan dan pemantauan terhadap hakim dalam mewujudkan peradilan yang 
bersih? 2) Bagaimana optimalisasi lembaga penghubung Komisi Yudisial dalam 
penegakan integritas Hakim di Lembaga Peradilan? 3) Bagaimana tinjauan fiqh 
siyasah dalam hal pengawasan integritas hakim dalam mewujudkan lembaga 
peradilan yang bersih?
Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimana sistem 
pengawasan dan pemantauan terhadap hakim dalam mewujudkan peradilan yang 
bersih, 2) Untuk mengetahui bagaimana optimalisasi penghubung Komisi 
Yudisial dalam penegakan integritas Hakim di Lembaga Peradilan, 3) Untuk 
mengetahui bagaimana tinjauan fiqh siyasah dalam hal pengawasan integritas 
hakim dalam mewujudkan Lembaga Peradilan yang bersih.
Pisau analisis metedologi penelitian ini menggunakan empiris-yuridis. Data 
penelitian ini bersumber dari laporan tahun 2021 yang menyimpulkan bahwa
Komisi Yudisial perlu mendirikan kantor penghubung sebagai kepanjangan 
tangan di daerah dengan idealnya terdiri dari setiap masing-masing provinsi agar 
pengawasan dan pemantauan berjalan dengan maksimal serta ditambah perubahan 
sistem admnistrasi yang cepat dan tepat agar pemantauan proses persidangan 
secara langsung dapat dilakukan.</note>
<classification>2x4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 435</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 435</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 435</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26545</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 08:55:57</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-28 08:56:24</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>