Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang Mantan Narapidana Diperbolehkan Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ditinjau berdasarkan Fikih Siyasah
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) ialah
organisasi non pemerintah yang mengajukan pengujian pasal 182 huruf g UU/7/2017
tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal tersebut memperbolehkan
mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan narapidana.
Dengan adanya pasal tersebut dan mudahnya persyaratan untuk menjadi anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), maka dapat menghadirkan para calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dari mantan narapidana seperti koruptor dan kejahatan lainnya
serta berpotensi mengulang kembali perilaku korupsi dan akan menyuburkan praktik
klientelisme (perilaku koruptif) yang tentunya akan merusak citra lembaga legislatif dan
merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga legisatif sebagai wakil rakyat. Pasal
182 huruf g UU/7/2017 juga bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) dan (2) pasal 22E ayat
(1) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam fikih siyasah mantan narapidana adalah
orang yang sudah cacat secara moral dan dikatakan sebagai orang fasiq sedangkan orang
fasiq menurut fikih siyasah tidak bisa menjadi seorang pemimpin atau wakil rakyat.
Kecuali sudah bertaubat dan menunjukan perbuatan baik dalam jangka waktu satu tahun
sampai dikatakan layak untuk dicalonkan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pertimbangan
hakim Mahkamah Konstitusi terhadap mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan
diri menjadi angggota Dewan Perwakilan Daerah dalam putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 12/PUU-XXI/2023; 2. Bagaimana pandangan fikih siyasah terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang mantan narapidana
diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tujuan penelitan dalam skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui pertimbangan
hakim Mahkamah Konstitusi terhadap mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan
diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023, 2. Dan untuk mengetahui pandangan fikih siyasah
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang mantan
narapidana diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Metode penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah menggunakan jenis
penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif.
Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan (yuridis normatif) adalah terjadinya konflik vertikal, yakni konflik antara
norma dari peraturan Perundang-undangan lebih rendah terhadap norma dari peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan: 1. Dalam pertimbangan hakim
Makhkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana boleh mencalonkan diri menjadi
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan syarat adanya jeda waktu lima tahun
setelah bebas dari penjara, mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan
narapidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 2. Dalam
pandangan fikih siyasah (hukum Islam) juga memperbolehkan mantan narapidana untuk
mencalonkan diri menjadi anggota Ahl al-Hall Wa al-Aqdi atau Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) dalam ketatanegaraan Indonesia, dengan syarat sudah bertaubat dan
menunjukan perbuatan baik dalam jangka waktu satu tahun sampai dikatakan layak
untuk dicalonkan.
A. Fahru Rozi - Personal Name
SKRIPSI HTN 438
2x4
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







