<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/perpus/lib/detail.inc.php</b> on line <b>272</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26539">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>A. Fahru Rozi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 117 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) ialah 
organisasi non pemerintah yang mengajukan pengujian pasal 182 huruf g UU/7/2017
tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal tersebut memperbolehkan 
mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah 
(DPD), dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan narapidana. 
Dengan adanya pasal tersebut dan mudahnya persyaratan untuk menjadi anggota Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD), maka dapat menghadirkan para calon anggota Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD) dari mantan narapidana seperti koruptor dan kejahatan lainnya 
serta berpotensi mengulang kembali perilaku korupsi dan akan menyuburkan praktik 
klientelisme (perilaku koruptif) yang tentunya akan merusak citra lembaga legislatif dan 
merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga legisatif sebagai wakil rakyat. Pasal 
182 huruf g UU/7/2017 juga bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) dan (2) pasal 22E ayat 
(1) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam fikih siyasah mantan narapidana adalah 
orang yang sudah cacat secara moral dan dikatakan sebagai orang fasiq sedangkan orang 
fasiq menurut fikih siyasah tidak bisa menjadi seorang pemimpin atau wakil rakyat.
Kecuali sudah bertaubat dan menunjukan perbuatan baik dalam jangka waktu satu tahun 
sampai dikatakan layak untuk dicalonkan. 
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pertimbangan 
hakim Mahkamah Konstitusi terhadap mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan 
diri menjadi angggota Dewan Perwakilan Daerah dalam putusan Mahkamah Konstitusi 
nomor 12/PUU-XXI/2023; 2. Bagaimana pandangan fikih siyasah terhadap putusan 
Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang mantan narapidana 
diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 
Tujuan penelitan dalam skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui pertimbangan 
hakim Mahkamah Konstitusi terhadap mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan 
diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam putusan Mahkamah 
Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023, 2. Dan untuk mengetahui pandangan fikih siyasah 
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang mantan 
narapidana diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah 
(DPD).
Metode penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah menggunakan jenis 
penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. 
Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan (yuridis normatif) adalah terjadinya konflik vertikal, yakni konflik antara 
norma dari peraturan Perundang-undangan lebih rendah terhadap norma dari peraturan 
Perundang-undangan yang lebih tinggi. 
Dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan: 1. Dalam pertimbangan hakim 
Makhkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana boleh mencalonkan diri menjadi 
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan syarat adanya jeda waktu lima tahun 
setelah bebas dari penjara, mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan 
narapidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 2. Dalam 
pandangan fikih siyasah (hukum Islam) juga memperbolehkan mantan narapidana untuk 
mencalonkan diri menjadi anggota Ahl al-Hall Wa al-Aqdi atau Dewan Perwakilan 
Daerah (DPD) dalam ketatanegaraan Indonesia, dengan syarat sudah bertaubat dan 
menunjukan perbuatan baik dalam jangka waktu satu tahun sampai dikatakan layak 
untuk dicalonkan.</note>
<note type="statement of responsibility">Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/</note><classification>2x4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 438</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 438</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 438</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26539</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-27 14:27:47</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-27 14:28:01</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>