Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Dispensasi Nikah Pasca Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 (Studi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan)


Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 telah terjadi perubahan menjadi Undang-undang No. 16 Tahun 2019, yang mana dalam Pasal 7 Ayat (1) membatasi usia minimal bagi seseorang yang akan melangsukan pernikahan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Semenjak diberlakukannya UU tersebut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Membuat Permohonan dispensasi nikah meningkat hingga 3 kali lipat. Sehingga masih banyak permohonan dispensasi nikah di Jakarta Selatan. Adapun rumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana implementasi dispensasi nikah pasca Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan? 2. Faktor-Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya dispensasi nikah Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 di pengadilan Agama Jakarta Selatan? 3. Bagaimana faktor-faktor pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah pasca Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1? Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui bagaimana implementasi permohonan Dispensasi Nikah Pasca Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan dikabulkannya dispensasi nikah pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 3. Untuk mengetahui bagaimana faktor pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1. Metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif. Jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Penentuan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keseluruhan data dianalisis secara induktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Terhadap Implementasi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah memberlakukan aturan ini, sehingga mengalami kenaikan permohonan dispensasi nikah sebesar 3 kali lipat pada tahu 2018-2020 serta persyaratan dan bukti untuk mengajukan dispensasi nikah lebih dipersulit dan ketat dari sebelumnya. Adapun faktor penyebab terjadinya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu karena faktor ekonomi, faktor agama dan pola pikir sosial dan faktor hamil di luar nikah. Adapun faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu Mengenai Kelengkapan Syarat-Syarat dan Alat-Alat Bukti, Tidak Adanya Larangan Perkawinan dan Asas Kemaslahatan dan Kemudharatan.
SKRIPSI HKI 416
347
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 135 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...