Detail Cantuman Kembali

XML

Pengaruh Tingkat Inflasi dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di Provinsi Banten


Pajak merupakan sumber utama dan besar dalam penerimaan negara dan menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Banten, variabel yang diteliti yaitu: tingkat inflasi (X1), tingkat kepatuhan wajib pajak (X2) dan penerimaan pajak penghasilan (Y). Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana pengaruh tingkat inflasi dan tingkat kepatuhan wajib pajak secara parsial dan simultan terhadap penerimaan pajak penghasilan di provinsi Banten? Adapun tujuan penelitian ini yaitu: untuk menganalisis pengaruh tingkat inflasi dan tingkat kepatuhan wajib pajak secara parsial dan simultan terhadap penerimaan pajak penghasilan di provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif dan sumber data sekunder yang diperoleh dari website resmi banten.bps.go.id dan eriset.pajak.go.id periode 2018—2022. Sampel pada penelitian ini terdiri dari 60 sampel yang diambil dari laporan bulanan perusahaan. Metode pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan metode sampling purposive. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah uji asumsi klasik, uji regresi linier sederhana, uji regresi linier berganda, koefisien korelasi, koefisien determinasi, serta uji hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tingkat inflasi berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan. Hal ini dibuktikan nilai thitung 4,476 > ttabel 2,00247 dan nilai Sig. 0,000 < 0,05; 2) Tingkat kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan. Hal ini dibuktikan nilai thitung 1,945 < ttabel 2,00247 dan nilai Sig. 0,057 > 0,05; 3) Tingkat inflasi dan tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan. Hal ini dibuktikan dengan perolehan nilai Fhitung 11,743 > Ftabel 3,16 dan nilai Sig. sebesar 0,000 < 0,05. Nilai koefisien korelasi (R) sebesar 0,540, artinya hubungan tingkat inflasi dan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan memiliki hubungan korelasi yang sedang. Dan hasil uji koefisien determinasi (Adjusted R Square) sebesar 0,267. Hal ini berarti tingkat inflasi dan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan mampu menjelaskan sebesar 26,7%, sedangkan sisanya 73,3% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak sempat dibahas dalam penelitian ini.
Putri Intan Srijaya - Personal Name
SKRIPSI PBS 633
332
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...