Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Pengalihan Waris Nasabah Asuransi Haji Yang Meninggal Dunia Pada Pengembalian Dana Dan Peralihan Haji (Studi Pada PT Takaful Keluarga Kantor Pemasaran Mandiri Akraman Agency)


Menjalankan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam yang mampu. Dalam masa tunggu pemberangkatan tidak sedikit nasabah yang melakukan membatalkan tabungan asuransi hajinya agar dana dikembalikan atau dialihkan ke ahli waris, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti meninggal dunia, sakit keras atau pembatalan alasan lain yang sah. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu 1. Untuk Mengetahui bagaimana pengalihan waris nasabah asuransi haji yang telah meninggal dunia kepada ahli waris. 2. Untuk Mengetahui bagaimana Pengembalian dana tabungan asuransi haji yang meninggal dunia dan peralihan haji kepada ahli waris serta tahapan dan ketentuannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) yakni melakukan penelitian langsung dengan responden di tempat dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil analisis penelitian ini yaitu tabungan asuransi haji dapat dialihkan kepada ahli waris, baik itu pengembalian dananya atau peralihan hajinya. Pengembalian dana tabungan asuransi haji terbagi menjadi dua yaitu pengembalian dana seluruhnya dan dana sebagian. Pada tahun 2019 peralihan haji belum bisa dilakukan karena pada saat itu masih memakai Keputusan Ditjen PHU Nomor 174 Tahun 2018 sedangkan sekarang sudah berganti dengan memakai Keptusan Ditjen PHU Nomor 130 Tahun 2020. Peralihan haji kepada ahli waris dapat dilakukan di kantor kemenag dengan beberapa syarat tertentu.
Agung Nugroho - Personal Name
SKRIPSI AS 416
368
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 130 hlm: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...