Detail Cantuman Kembali
Kewenangan DPD melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga yang telah diakui secara konstitusional, dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak lain ialah untuk mewakili aspirasi daerah. Aspirasi ditingkat daerah akan mempengaruhi pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan politik ditingkat pusat serta untuk menciptakan mekanisme yang saling mengawasi dan mengimbangi antar cabang kekuasaan negara dan antar lembaga legislatif. Adapun fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) didalam hal sebuah pengawasan terhadap Rancangan peraturan daeah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda) telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 22D. Perumusan masalah peneliti ini adalah bagaimana kewenangan yang dimiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dan apa implikasi yang muncul dari kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Tujuan Penelitian dari skripsi ini adalah : 1). Untuk menjelaskan proses kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi raperda dan perda. Untuk menjelaskan kesesuaian pengawasan dan evaluasi Dewan Perwakilan Daerah kepada raperda dan perda terhadap konsep otonomi daerah di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan penelitian pustaka (Library Research) atau data primer, data sekunder dan tersier sebagai sumber penelitian hukum untuk memecah permasalahan yang diteliti. Dari penelitian dapat disimpulkan : 1). Kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 249 Ayat (1) huruf j bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D Ayat (3). Karena tidak adanya aturan yang jelas tentang pengawasan terhadap terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) seperti yang diatur dalam Pasal 249 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018. Dan Implikasi yang muncul dari kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah dapat memperkuat fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemberian kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ayani - Personal Name
SKRIPSI HTN 427
349
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 113 hlm: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







