<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26352">
<titleInfo>
<title>Persepektif Hukum Islam Tentang Sistem Pengupahan Buruh Emping (Studi Kasus Desa Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Kab.Pandeglang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dimas Romadan</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 93 hlm: 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Latar belakang skripsi ini mengenai sistem pengupahan buruh emping yang terjadi di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kab. Pandeglang dimana dalam praktiknya tidak ada kesepakatan besaran upah yang akan diberikan oleh pengusaha terhadap buruh di awal akad atau tidak menyebutkan berapa upah yang akan diberikan perkilonya melinjo yang telah menjadi emping. Tidak jarang terjadinya perbedaan upah anatra buruh yang satu dengan buruh lain meskipun dari bahan baku yang sama dan emping kering yang sama beratnya, dan upah yang diberikan masih belum sesuai dengan akad Ijarah. Hal ini bertentangan dengan hukum islam. Perumusan masalahnya adalah :1 Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pengupahan Terhadap Buruh Emping Di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kab. Pandeglang Kabupaten Pandeglang?, 2. Bagaimana Persepektif Hukum Islam Terhadap Pengupahan Buruh Emping Di Desa Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang? Penelitian ini bertujuan 1).Untuk mengetahui Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pengupahan Terhadap Buruh Emping Di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kab. Pandeglang Kabupaten Pandeglang, 2).Untuk Mengetahui Bagaimana Persepektif Hukum Islam Terhadap Pengupahan Buruh Emping Di Desa Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mengunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Sumber data diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku maupun sumber lain yang menjadi pendukung penelitian ini. Sedangkan metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis menemukan bahwa pengupahan buruh emping di Desa Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang dengan manggunakan sistem setor, sistem upah yang digunakan antara buruh dengan pengusaha emping yaitu menggunakan sistem upah potongan dan upah tersebut dapat dikategorikan dalam upah khusus. Perkilo emping di jatah sebesar Rp.4.500 sampai Rp.6000 dengan bekerja lebih dari 9 jam. Besarnya Upah masih belum sesuai dengan akad Ijarah. Respon dari 3 buruh yang mewakilakan sekaligus menjadi narasumber, menyatakan bahwa upah yang diberikan tidak sesuai dengan jam kerja dan proses kerja yang dilakukan. Dilihat dari rukunnya masih belum terpenuhi dan jika dilihat dari syaratnya belum sesuai dengan upah (Ujrah), sehingga belum sesuai dengan perinsip islam yaitu perinsip keadilan dan kelayakan dalam hukum Islam khususnya dalam masalah perjanjian kerja ijarah dan mengakibatkan batalnya akad tersebut.</note>
<classification>2x4.231</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 623</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 623</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 623</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26352</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-05-24 10:53:04</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-05-24 10:53:26</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>