<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26345">
<titleInfo>
<title>Analisis Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Serang</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Unejah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Kondisi kepatuhan wajib pajak di Serang yang rendah serta masih banyak wajib pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan merupakan faktor pendorong dilakukannya penelitian ini. Banyak cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak salah satunya dengan cara tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Minimnya kepatuhan warga Kota Serang dalam membayar pajak dipicu rendahnya pengetahuan tentang perpajakan dan kesadaran melaksanakan kewajibannya. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah pengetahuan perpajakan dan penegakan hukum pajak secara parsial maupun simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di kota Serang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengetahuan perpajakan dan penegakan hukum pajak secara parsial maupun simultan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di kota Serang. Penelitian ini dilakukan di Kota Serang. Dengan jumlah sampel yang diambil sebanyak 100. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kuantitatif. Teknik pengumpulan data dengan menyebarkan angket/kuesioner. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda. Adapun untuk menguji instrumen menggunakan uji validitas dan reliabilitas sedangkan uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji multikolonieritas, uji heterokedastisitas dan uji autokolerasi. Uji statistik menggunakan uji t (parsial), uji f (simultan) dan uji koefisien determinasi (R2 ). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan (X2) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, hal ini dapat dilihat dari nilai thitung &#62; dari ttabel (3,172 &#62; 1,98472) dan nilai signifikansi sebesar 0,002,. Penegakan hukum pajak (X2) tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, hal ini dibuktikan dengan nilai thitung &#60; ttabel (1,220 &#60; 1,98525) dan nilai signifikansi sebesar 0,226. Pengetahuan perpajakan dan penegakan hukum pajak berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dibuktikan dengan nilai Fhitung &#62; Ftabel (5,899 &#62; 3,09) dan nilai signifikan sebesar 0,004,. Dilihat dari hasil koefisien determinasi (R2 ) sebesar 0,108 atau 10,8%. Sementara selebihnya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti oleh peneliti.</note>
<classification>335</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI EIS 913</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI EIS 913</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI EIS 913</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26345</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-05-24 09:43:23</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-05-24 09:43:43</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>