Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Tentang Larangan Menikah di Bulan Syawal (Studi Kasus di Desa Cilentung Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang)


Dalam Islam pernikahan adalah ajaran yang berlandasan al-Qur’an dan As-Sunnah dan setiap keluarga menginginnkan keluarga yang bahagia. Oleh karena itu tidak heran jika setiap insan memilih pasangan hidupnya secara berhati-hati, akan tetapi menurut hukum adat, pada umumnya di Indonesia pernikahan bukan hanya soal ikatan perdata saja, tetapi juga merupakan ikatan adat sekaligus merupakan ikatan kekerabatan dan ketetanggaan kemudian bagaimana jika suatu adat melarang Pernikahan di bulan syawal padahal hal tersebut bukanlah ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an akan tetapi menjadi suatu tradisi dan ketakutan yang tidak boleh dilanggar masyarakat Desa Cilentung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana tanggapan masyarakat Desa Cilentung Kecamatan Pulosari Kab Pandeglang tentang larangan menikah di bulan Syawal? 2). Apakah yang melatarbelakangi larangan menikah di bulan Syawal di Desa Cilentung Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang? 3). Bagaimana pandangan Islam mengenai larangan menikah di bulan Syawal? Tujuan Penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui tanggapan masyarakat Desa Cilentung Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang, tentang larangan menikah di bulan Syawal. 2). Untuk mengetahui yang melatarbelakangi Desa Cilentung Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang tentang larangan menikah di bulan Syawal. dan 3). Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai larangan menikah di bulan Syawal. Adapun jenis penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian lapangan (field rasearch), yaitu penelitian yang bertujuan mempelajari secara intensif latar belakang dan keadaan lingkungan yang terjadi pada suatu satuan sosial, atau penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dimana penulis mengamati dan berpartisipasi ssecara langsung dalam penelitian budaya setempat Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan pernikahan di bulan syawal Desa Cilentung sudah menjadi tradisi yang sangat melekat dan ditakuti karena mereka percaya bahwa jika suatu tradisi atau budaya yang ditetapkan sejak zaman dahulu dari (Nenek Moyang) dilanggar maka akan menyebabkan kerugian entah bagi pelaksana pernikahan ataupun yang berpartisipasi, seperti terjadinya kematian, perceraian di usia dini ataupun kesialan lainnya dalam pernikahan hal ini telah disepakati oleh masyarakat Desa Cilentung diantaranya bapak Bahrudin dan Konjaya selaku tokoh agama, bapak Mansyur selaku tokoh masyarakat bahkan bapak Ali dan ibu Suryati selaku masyarakat setempat. Jika dilihat dari sudut pandang Islam tradisi larangan menikah di bulan syawal sangat bertentangan dalam Islam karena Islam menganggap bahwa pernikahan di bulan syawal ialah bulan terbaik untuk melaksanakan pernikahan sebagaiman Rasulullah SAW dan Siti Aisyah melaksanakan pernikahan tepat di bulan syawal.
Nana Supiatna - Personal Name
SKRIPSI HKI 411
2x4.31
Text
Indonesia
2021
serang
xiii + 89 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...