Detail Cantuman Kembali
Efektifitas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Terhadap Pondok Pesantren Tradisional (Studi Kasus Di Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak)
Strategi akan kinerja pemerintah desa dalam menerapkan kewenangannya berdasarkan UU No.18 Tahun 2019 . Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan tentang bagaimana pemerintah dapat memfasilitasi dan memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan pondok pesantren yang semestinya.Kepala Desa sebagai pejabat yang berwenang di tingkat Desa mempunyai peran dalam pembangunan atau pemenuhan fasilitas terhadap pendidikan khususnya di daerah Desa tersebut sesuai Undnag-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren. Perumusan Masalah Penelitian ini adalah; 1. Bagaimanakah kewenangan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi pemenuhan ketentuan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Pondok Pesantren Tradisional di Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak; 2. Bagaimanakah implikasi Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Pondok Pesantren Tradisional di Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Tujuan peneliti dan skripsi ini adalah: untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam memfasilitasi pemenuhan ketentuan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 di Pondok Pesantren Tradisional yang berada di Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalaganyar, Kabupaten Lebak, serta mengetahui implikasi Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Pondok Pesantren Tradisional di Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Metode penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah menggunaan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus (Casestudi), dengan teknik observasi ke Pondok Pesanttren di Desa PasriKupa, wawancara dengan pejabat Desa dan pengurus pondok pesantren, dan dokumentasi keadaan pondok pesantren di Desa PasirKupa sebagai sumber penelitian hukum untuk memecahkan permasalahan yang akan diteliti. Dari penelitian dapat disimpulkan: 1. Peran Pemerintah Desa Pasir Kupa dalam penerapan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Pondok Pesantren Tradisional belum berjalan baik dan terstruktur karena keterbatasan dana desa dan legalitas pondok-pondok pesantren tersebut. 2. Implikasi dikeluarkannya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 dirasakan ada namun seperti tidak ada. Karena, tidak begitu penting oleh para pemimpin-pemimpin pondok tersebut. Sebab terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi atau yang lainnya. Bahkan, ada ataupun tidak adanya Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren masih bisa berjalan seperti biasanya.
Ade Apriansyah Adhar - Personal Name
SKRIPSI HTN 426
341
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 102 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







