Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Mahar Dengan Menggunakan Bitcoin


Pernikahan merupakan Sunnatullah yang berlaku untuk semua makhluk hidup, karena dengan pernikahan sempurnalah Agamanya, serta dengan pernikahan dijadikan sebuah jalan untuk mejaga generasi manusia. Dalam sebuah pernikahan juga terdapat hal-hal yang perlu di perhatikan sebab menyangkut syarat dan rukun nikah, sebab jika salah satuya tidak terpenuhhi maka pernikahanya tidak sah. Dalam hal ini yang menjadi hal yang perlu di perhatikan ialah tentang mahar, sebab mahar menjadi sebuah salah satu yang perlu ada, mahar merupakan pemberian dari dari calon suami kepada calon istri, Namun dalam pelaksanaannya mahar yang diberika haruslah barang yang manfaat, bernilai bukan barang ghasab dan barangnya jelas serta ada. Namun sering kemajuan zaman yang begtu pesat sehingga banyak merubah tatanan kehidupan, yang mana saat ini banyak hal-hal yang dilakukan dengan basis digital, bahkan hal ini pun terjadi dalam peraktik pemberian mahar, yang mana pada masyarakat umunya menjadikan maskawin, logam mulia atau uang rupiah sebagai mahar, namaun kali ini ada bebarapa pasangan yang menjadikan mata uang digital (Bitcoin) sebagai mahar. Berdasarkan Latar Belakang di atas. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, 1). Bagaimana akad nikah dengan mahar Bitcoin?. 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Mahar Pernikahan dengan mahar menggunakan Bitcoin?. Penelitian ini bertujuan untuk 1. Mengetahuin pelaksanaan pernikahan menggunakan mahar Bitcoin. 2. Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap pemberian mahar menggunakan Bitcoin. Penelitian ini merupakan Study Kepustakaan (Library Research) dengan jenis kualitatif, metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara membaca, dan mengutip dari buku-buku yang dijadikan sebagai rujukan, ataupun dari dari sumber lainnya yang masih berkaitan dengan pembahasan yang dilakukan Dari hasil penelitian yang telah dilakukan akhirnya penulis menyimpulkan bahwa. Pelaksanaan akad nikah menggunakan mahar Bitcoin di Indonesia sudah ada beberapa yang melakukaknnya, namun tidak semua kalangan, hanya saja orang-orang terterntu yang baru melakukannya, seperti kalangan artis, pejabat, dan kalangan atas lainnya, sebagai mana salah satu contohnya ialah yang pernah dilakukan oleh pasangan Andi Bau Abeng dan Raja Muhammad Hasbi yang telah melangsukan akad nikah pada tanggal 9 April 2022 di Apartemen Royal kota Makasar dengan mahar 2 keping Bitcoin. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa Penggunaan Bitcoin pernikahannya tetap sah, namun harus ada mahar Mitzil, sedangkan Fatwa MUI menyatakan bahwa Bitcoin tidak bisa dijadikan mahar, sebab di dalamnya mengandung sifat gharar yang mana barangnya tidak jelas sehingga tidak terlihat kebenarannnya.
Sholahudin - Personal Name
SKRIPSI HKI 405
2x4.313
Text
Indonesia
2022
serang
xii + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...