Detail Cantuman Kembali
Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Kantor Pusat Badan Wakaf Indonesia)
Wakaf menggunakan objek hak kekayaan intelektual merupakan hal yang baru dalam perwakafan di Indonesia, sehingga eksistensinya masih jarang ditemukan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan segala bentuk objek wakaf yang telah disahkan dalam undang-undang. Selain itu, hak kekayaan intelektual merupakan salah satu jenis harta benda yang tidak memiliki wujud, hal ini menuai pro dan kontra terhadap keabsahan hukumnya dalam berwakaf menggunakan hak kekayaan intelektual. Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitan ini adalah sebagai berikut: Bagaimana konsep pengelolaan hak kekayaan intelektual menjadi objek wakaf di kantor pusat badan wakaf Indonesia? Bagaimana kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai objek wakaf dalam hukum Islam? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pengelolaan dan mekanisme dalam perwakafan menggunakan hak kekayaan intelektual, untuk mengetahui kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai objek wakaf dalam hukum Islam. Metode penelitian menggunakan bentuk penelitian kualitatif, jenis penelitian yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan pendekatan studi kasus dan pendekatan studi analisis dokumen. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan pengumpulan data pustaka yang berhubungan dengan masalah peneltian. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis melalui proses reduksi memfokuskan sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan terdapat dua konsep pengelolaan yang dapat diimplementasikan oleh Nadzhir yaitu melalui investasi sektor rill atau financial dan melalui pembiayaan program wakaf produktif. Secara mekanisme tidak jauh berbeda dengan wakaf pada umumnya. Hak kekayaan intelektual dalam hukum Islam, dianggap sebagai hak ibtikar yaitu suatu penemuan berharga yang kedudukannya sama dengan harta. Karena dianggap sebagai harta yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat, maka kepemilikannya dapat dialihkan. Hal ini yang mendasari diperbolehkannya hak kekayaan intelektual menjadi objek wakaf.
Fakhir Alwan - Personal Name
SKRIPSI HES 620
2x4.252
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 108 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







