Detail Cantuman Kembali
Kewenangan Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Di Daerah Otonom Provinsi Banten)
Ruang laut sebagai salah satu bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyimpan sumber daya alam sudah seharusnya dikelola dengan baik dan benar sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat sebagaimana amanah Undang-Undamg Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3). Dalam pengelolaan ruang laut, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten untuk mengelola ruang laut di bawah 12 mil, dalam pelaksanakan keweangan tersebut bagaimanakah kewenangan pemerintahan Daerah Provinsi Banten dalam pengelolaan ruang laut di bawah 12 mil menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta apakah yang menjadi faktor penghambat dan kendala dari pengelolaan ruang laut di bawah 12 mil di Provinsi Banten. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Data penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan spesifikasi deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, dan lokasi penelitian di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa pengelolaan ruang laut di bawah 12 mil di Provinsi Banten terfokus pada kegiatan perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian. Dalam pengelolaan wilayah ruang laut sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Hofifulloh - Personal Name
SKRISPI HTN 424
341
Text
Indonesia
2022
serang
xv + 105.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







