Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Penentuan Hari Pernikahan Berdasarkan Hitungan Aksara Jawa (Studi Kasus di Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang)


Pernikahaan menurut hukum Islam ialah suatu akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kebahagiaan dalam ridha Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, Pernikahan disesuaikan dengan agama masing-masing dan tradisi atau adat istiadat di daerahnya. Seperti di desa Cemplang kecamatan Jawilan terdapat tradisi penentuan hari pernikahan berdasarkan hitungan aksara jawa. Hal ini di lakukan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari hari baik dalam melangsungkan pernikahan. Adapun perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana praktek tradisi penentuan hari pernikahan berdasarkan hitungan aksara jawa di desa Cemplang kecamatan Jawilan kabupaten Serang? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi penentuan hari pernikahan berdasarkan hitungan aksara jawa di desa Cemplang kecamatan Jawilan kabupaten Serang? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana praktek tradisi penentuan hari pernikahan berdasarkan hitungan aksara jawa di desa Cemplang kecamatan Jawilan kabupaten Serang. 2. Untuk menganalisis bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi penentuan hari pernikahan berdasarkan hitungan aksara jawa di desa cemplang kecamatan Jawilan kabupaten Serang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dimana dalam penelitian ini penulis langsung meneliti ditempat terkait untuk mendapatkan informasi dan data langsung dari tokoh adat, serta masyarakat setempat yang terlibat dalam praktek penentuan hari pernikahan berdasarkan hitungan aksara jawa kemudian dihubungkan dengan data berupa buku rujukan. Hasil dari penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Praktek tradisi penentuan hari pernikahan berdasarkan hitungan aksara jawa di desa Cemplang kecamatan Jawilan yaitu dilakukan dengan cara mendatangi tokoh adat, kemudian dihitung nama kedua calon pengantin menggunakan rumus hitungan aksara jawa. Setelah itu hasilnya dijumlahkan dengan hari serta tanggal dalam bulan hijriah, apabila hasil akhir dari hitungan tersebut menyisakan angka 1 atau 2, maka hari tersebut termasuk dalam hari baik untuk melangsungkan pernikahan. Tradisi penentuan hari pernikahan berdasarkan hitungan aksara jawa di desa Cemplang dalam hukum Islam sendiri tidak ada dalil khusus yang membahas tradisi ini, akan tetapi jika dianalisis menggunakan „urf maka tradisi ini dianggap sahih. Karena dalam pelaksanaannya tidak terdapat praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Artinya tradisi ini hukumnya mubah/boleh diterapkan. Akan tetapi, perlu ditegaskan lagi bahwa semua kehidupan atau takdir manusia yang menentukan adalah Allah S WT, manusia hanya bisa berencana dan berusaha.
Vivi Nurul Madaniyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 404
2x4.316
Text
Indonesia
2022
serang
xvi + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...