Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Yang Ditalak Dalam Keadaan Haid (studi kasus di Pengadilan Agama Serang)


Suami istri adalah sepasang kekasih yang diikat oleh pernikahan dan atas izin Allah mereka dapat berkumpul dalam satu ikatan yang sah menurut agama maupun negara agar terbentuknya keluarga yang sakinah hingga akhir hayatnya, namun disisi lain ada juga yang tidak dapat mempertahankan pernikahannya dengan berbagai alasan. Dalam Islam memberikan solusi untuk suami yang sudah dirasa tidak lagi cocok dengan istrinya yaitu dengan cara bercerai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pernikahan mantan istri yang ditalak pada saat dalam kondisi haid, 2.Bagaimana pandangan Hakim pengadilan Agama Serang terhadap status istri yang ditalak dalam kondisi haid. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: 1.Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap status istri yang ditalak dalam keadaan haid, 2.Untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Serang terhadap status istri yang ditalak dalam keadaan haid. Penelitian ini di menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun jenis penelitian yang digunakan dilihat dari tempat perolehan data adalah termasuk ke dalam penelitian lapangan (field research) yaitu yang secara langsung mengadakan penelitian untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam penyusunan laporan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian adalah sebagai berikut: 1. Tinjauan hukum Islam diambil dari beberapa pendapat ulama, mayoritas ulama sepakat terhadap istri yang ditalak dalam kondisi haid itu haram talaknya namun tetap sah begitupun dengan pernikahan mantan istri yang ditalak dalam kondisi haid karena talaknya sah pernikahannya juga sah berbeda dengan pendapat Ibnu Qoyyim Al-Jauzi yang mengharamkan talaknya dan talaknya tidak sah perlu diulang karena tidak jatuh jadi pernikahan mantan istri yang ditalak dalam kondisi haid tidak sah karena talaknyapun tidak sah 2.Pandangan Hakim Pengadilan Agama Serang mengenai istri yang ditalak dalam kondisi haid sebagaimana sudah dibahas yang menjelaskan haramnya talak yang dilaksanakan pada saat istri dalam kondisi haid yang diimplementasikan dalam persidangan kasus talak cerai yang dimana saat suami akan mengikrarkan talak, hakim menanyakan kondisi istri apakah sedang suci atau sedang haid jika sedang haid maka persidangan harus ditunda sampai istri betul-betul dalam kondisi suci dan belum digauli sebelumnya.
Azis Abdurrozak - Personal Name
SKRIPSI HKI 403
2x4.33
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 64 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...