<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="26034">
<titleInfo>
<title>Perspektif Syaikh Nawawi Al-Bantani tentang Suami yang Melakukan 
Kekerasan Seksual terhadap Istri Relevansinya dengan UU No. 23 Tahun 2004</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Akfi Ghazal Fikri</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>iv + 85 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Kekerasan menurut Islam adalah merupakan sebuah tindak pidana yang 
sangat dilarang oleh agama, dalam perkara ini banyak sekali para Ulama Fiqih 
menjelaskan sebuah larangan kepada seorang suami yang mendidik istrinya dengan 
berkata-kata kasar, mengejek, mengolok-ngolok, dan menghina. Kemudian yang 
lebih mengkhawatirkan lagi seorang suami melakukan pukulan yang mengakibatkan 
kerusakan terhadap anggota tubuhnya tersebut. Dalam pandangan Hukum Positif 
tentang cegahan bagi umat manusia dalam suatu negara sepatutnya tidak melakukan 
kekerasan dengan sesamanya, karena akan menimbulkan konflik yang sangat besar. 
Kemudian daripada itu Syaikh Nawawi Banten membuat konsep implementasi 
tentang suami mendidik istrinya dengan unsur-unsur kebajikan sehingga 
menimbulkan suasana yang harmonis. 
Rumusan Masalahnya yaitu 1. bagaimana perspektif Syaikh Nawawi AlBantani tentang KDRT, 2. bagaimana menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang 
KDRT. 
Tujuan dalam penelitian ini adalah : 1. untuk mengetahui perspektif Syaikh 
Nawawi Al-Bantani tentang KDRT. 2. mengidentifikasi kekerasan seksual 
berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Hasil penelitian penulis, pertama, mendapatkan pembahasan ini telah 
ditemukan kesimpulannya, bahwa kekerasan seksual menurut Syaikh Nawawi AlBantani dibolehkan dengan tujuan mendidik istri yang nusyuz dengan catatan tidak 
memukul wajah dan tidak merusak anggota tubuhnya, yang lebih utamannya lagi 
tinggalkan perkara yang bertuajan memekul tersebut. Tindak kekerasan akan 
menimbulkan konflik yang merugikan seseorang, dikarenakan Allah SWT telah 
memulyakan bani Adam dari segi apapun. Kedua, metodologi yang di sampaikan 
dalam data-data dari beberapa sumber. Yaitu, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas. 
Kemudian, memberikan tatacara bagi suami yang mendidik istri yang sedang nusyuz
dengan beberapa tingkatan, Pertama, dengan nasihat. Kedua, berpaling dari tempat 
tinggal istrinya. Ketiga, pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkannya. data 
spesifik yang sesuai dengan pembahasan ini dalam pasal penganiayaan dalam UU 
No. 23 Tahun 2004. Inti dari pembahasan ini adalah manusia sudah sepatutnya untuk 
memanusiakan manusia dengan sebaik-baiknya. Padaa dasarnya seorang manusia 
adalah manusia yang berfanfaat bagi manusia yang lainnya.</note>
<classification>2X4.58</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 323</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 323</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 323</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>26034</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-02-20 13:46:20</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-02-20 14:15:29</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>