Detail Cantuman Kembali
Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam dan Positif: Konsep, Perlindungan dan Tindak Hukum
KDRT merupakan penyakit dalam kehidupan masyarakat dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menanganinya. UU PKDRT dikeluarkan untuk mengatasi persoalaan KDRT, namun dalam kenyataannya UU PKDRT ini belum dapat mengatasi persolan ini secara tuntas. Apa yang menjadi penyebab KDRT dalam masyarakat ternyata disebabkan oleh karakter masyarakat dan karakter ini sangat dipengaruhi oleh persepsi suami isteri tentang hak dan kewajiban suami isteri dalam mengarungi rumah tangga. Penyebab KDRT lebih karena merasa masing-masing pihak merasa mempunyai hak yang wajib dipenuhi oleh pihak lain, sementara bisa jadi pihak lain merasa itu bukan kewajibannya. Hal ini terjadi karena dalam memahami hak dan kewajiban terdapat keragaman sehingga menimbulkan ketidaksepahaman yang dapat berujung pada perselisihan dan kekerasan. Rumusan masalah: 1. Bagaimana konsep kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan Positif? 2. Bagaimana tindakan hukum kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan Positif? 3. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan hukum Islam dan Positif? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui konsep kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan Positif. 2. Untuk mengetahui tindakan hukum kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan Positif. 3. Untuk mengetahui hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan hukum Islam dan Positif. Penelitian ini ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan penelitian doktrinal yang diasosiasikan sebagai penelitian normatif (legal study. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan jenis sumber data sekunder, didapati dengan cara melakukan studi kepustakaan yakni melakukan serangkaian kegiatan membaca, mengutip, mencatat dan menelaah sumber-sumber hukum berupa UU/Perpu, kitab-kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam, dan bahan hukum lain yang relevan dengan pembahasan. Analisis data dilakukan dengan tahap-tahap yaitu, validasi data, reduksi data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dalam penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan Positif adalah kekerasan fisik, psikologis, seksual dan penelantaran rumah tangga (ekonomi). Segala bentuk kekerasan dalam hukum Islam dan positif adalah tindakan yang dilarang dan melawan hukum. 2. Hukuman bagi pelaku kekerasan menurut hukum Isalam dapat dikenakan hukuman ta'zir, yang mana hukuman dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadist. Menurut hukum positif pelaku tindak kekerasan KDRT dapat dihukum dengan hukuman pidana penjara atau denda, berdasarkan pasal 44, 45, 46, 47, 48 dan 49 UU PKDRT. 3. Perlindungan hukum terhadap Korban KDRT baik dalam hukum Islam dan Positif pada dasarnya telah mengarah pada perlindungan hukum yang bersifat konkrit, yang melindungi kepentingan korban secara langsung. Perlindungan hukum dalam hukum pidana Islam tidak hanya mengarah pada perlindungan hukum yang bersifat abstrak, adanya ayat Al-Qur'an dan Hadits-Hadist Nabi, yang merupakan bentuk peminimalisiran dan penghapusan secara perlahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hukum positif perlindungan bagi korban kekerasan ada beberapa tahap, yaitu, perlindungan sementara dari Kepolisian dan Pengadilan (preventif), perlindungan melalui tindakan represif dan Perlindungan secara kuratif melalui pendampingan.
Dedi Setiawan - Personal Name
TESIS HKI 66
2x4.3
Text
Indonesia
2022
serang
xix + 175 hlm.; 18x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...