Detail Cantuman Kembali

XML

Strategi Dinas Pendidikan Kota Cilegon dalam Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru Honorer


Guru Honorer adalah Guru bukan pegawai negeri sipil tetapi mempuyai tugas yang sama. Guru Honorer sudah selayaknya memiliki hak kesejahteraan sosial dan pengembangan profesionalisme yang seharusnya diperoleh. Memiliki hak sebagai bentuk kenyamanan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Keberhasilan suatu bangsa dalam membangun mutu pendidikannya sangat ditentukan oleh mutu gurunya. Guru honorer sudah selayaknya mendapat gaji yang layak dan jaminan kesejahteraan sosial dan pengembangan profesionalisme tapi pada kenyataanya Guru Honorer di Kota Cilegon hak kesejahteraan dan pengembangan profesionalisme yang masih perlu diperhatikan. Hak atas Tenaga Pendidik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 harus di nikmati oleh setiap guru setelah melaksanakan kewajibannya. Maka dalam permasalahan itu peneliti tertarik untuk mengkaji Bagaimana tingkat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru Honorer di Kota Cilegon? Bagaimana Upaya Strategi Dinas Pendidikan Kota Cilegon dalam Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru Honorer di Kota Cilegon? Bagaimana kendala Dinas Pendidikan Kota Cilegon dalam Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru Honorer di Kota Cilegon? Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian deskiptif analitis. Pengumpulan data penelitian berasal dari perundang-undangan yang merupakan sumber data pokok dalam penelitian, dan hasil wawancara dengan Guru Honorer, Ketua FKGTH Kota Cilegon, Ketua PGRI Kota Cilegon,Kepala Seksi Kesejahteraan dan Penghargaan Bidang Pembinaan Ketenagaan, Kepala Sub Koordinator Bidang Ketenagaan Dinas Penddiikan Kota Cilegon. Hasil penelitiaan adalah penyelesaian permasalahan kesejahteraan dan pengembangan profesi guru Honorer di Kota Cilegon yang belum terpenuhi, merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan dalam melaksanakan pemberian hak-hak guru yang harus sesuai dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. vi Kendala dalam pelaksanaan kesejahteraan guru honorer karena keterbatasan APBD. Penghasilan yang seharusnya diterima oleh guru minimal mengacu pada upah minimum regional Kota Cilegon. Prosedur Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Guru pada prinsip kesejahteraan dan pengupahan layak serta Pengembangan Profesi yang berada di Kota Cilegon perlu di rumuskan kembali agar mampu menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kesejahteraan dan profesionalisme guru honorer.
Ummi Kulsum - Personal Name
TESIS MPI 185
370
Text
Indonesia
2022
serang
xxiii + 188 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...