Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Pemberian Talangan Biaya Umrah (studi kasus di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang)
Pembiayaan talangan umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota
Serang ini merupakan produk yang ada di perusahaan tersebut yang bisa
membantu calon nasabah atau jamaah yang kekurangan biaya ketika mempunyai
keinginan untuk menjalankan ibadah umrah, karena banyak sekali kasus seperti ini
akhirnya terbentuklah pembiayaan talangan umrah, akan tetapi banyak yang
menyepelekan akad talangan umrah ini sehingga banyak yang masih menunggak.
Dana talangan diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 point ke
2 ketentuan umum al-Qardh yaitu nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah
pokok yang di terima pada waktu yang telah di sepakati bersama.
Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitian
ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme pemberian talangan biaya umrah di PT.
Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang? 2). Bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap mekanisme pemberian talangan biaya umrah di PT. Global Energy
Multazam Ciracas Kota Serang?.
Penelitian ini bertujuan untuk, 1). Untuk mengetahui mekanisme
pemberian talangan biaya umrah di PT. global Energy Multazam Ciracas Kota
Serang. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme
pemberian talangan biaya umrah di PT.Global Energy Multazam Ciracas Kota
Serang.
Dalam penelitian penulis menganalisis menggunakan penelitian lapangan
(Field Research) dengan metode penelitian yuridis empiris, data yang di ambil
hasil dari wawancara langsung dengan Direktur dan nasabah yang menggunakan
talangan biaya umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang agar
memperkuat hasil penelitian yang penulis teliti.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Mekanisme pemberian
talangan biaya umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang sudah
sesuai dengan apa yang harus dilakukan oleh nasabah seperti mengumpulkan
persyaratan salah satunya mengumpulkan visa dan paspor, penandatanganan akad
pihak pertama dan pihak kedua, pencairan dana melalui Bank BNI Syariah, dan
pembayaran di angsur maksimal 2 tahun sesuai dengan perjanjian yang tertera di
akad piutang ijarah. 2). Di PT. Global Energy Multazam ini akad al-Qardh yang
digunakan pada talangan biaya umrah tidak sesuai dengan hukum Islam karena
pada penerapan pembayarannya kurang sesuai masih banyak yang belum
melakukan pelunasan dan lalai dalam melakukan pembayaran dan juga kurang
ditegaskan di awal tentang jaminan untuk berjaga-jaga ketika nasabah atau calon
jamaah tidak menyelesaikan pembayaran. Sehingga dengan kejadiannya seperti ini
PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang ini menghilangkan talangan
biaya umrah digantikannya dengan sistem tabungan umrah atau tabungan haji,
supaya tidak adanya lagi hal buruk yang terjadi.
Rosianah - Personal Name
SKRIPSI HES 575
2x4.154
Text
Indonesia
2022
serang
xiii+79 hlm.; 18 X 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







