<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25683">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam 
Tentang Pelaksanaan Pemberian Talangan Biaya Umrah (studi kasus di PT. 
Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Rosianah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii+79 hlm.; 18 X 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pembiayaan talangan umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota 
Serang ini merupakan produk yang ada di perusahaan tersebut yang bisa 
membantu calon nasabah atau jamaah yang kekurangan biaya ketika mempunyai 
keinginan untuk menjalankan ibadah umrah, karena banyak sekali kasus seperti ini 
akhirnya terbentuklah pembiayaan talangan umrah, akan tetapi banyak yang 
menyepelekan akad talangan umrah ini sehingga banyak yang masih menunggak. 
Dana talangan diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 point ke 
2 ketentuan umum al-Qardh yaitu nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah 
pokok yang di terima pada waktu yang telah di sepakati bersama. 
Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitian 
ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme pemberian talangan biaya umrah di PT. 
Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang? 2). Bagaimana tinjauan hukum 
Islam terhadap mekanisme pemberian talangan biaya umrah di PT. Global Energy 
Multazam Ciracas Kota Serang?.
Penelitian ini bertujuan untuk, 1). Untuk mengetahui mekanisme 
pemberian talangan biaya umrah di PT. global Energy Multazam Ciracas Kota 
Serang. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme 
pemberian talangan biaya umrah di PT.Global Energy Multazam Ciracas Kota 
Serang.
Dalam penelitian penulis menganalisis menggunakan penelitian lapangan 
(Field Research) dengan metode penelitian yuridis empiris, data yang di ambil 
hasil dari wawancara langsung dengan Direktur dan nasabah yang menggunakan 
talangan biaya umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang agar 
memperkuat hasil penelitian yang penulis teliti. 
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Mekanisme pemberian 
talangan biaya umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang sudah 
sesuai dengan apa yang harus dilakukan oleh nasabah seperti mengumpulkan 
persyaratan salah satunya mengumpulkan visa dan paspor, penandatanganan akad 
pihak pertama dan pihak kedua, pencairan dana melalui Bank BNI Syariah, dan 
pembayaran di angsur maksimal 2 tahun sesuai dengan perjanjian yang tertera di 
akad piutang ijarah. 2). Di PT. Global Energy Multazam ini akad al-Qardh yang 
digunakan pada talangan biaya umrah tidak sesuai dengan hukum Islam karena 
pada penerapan pembayarannya kurang sesuai masih banyak yang belum 
melakukan pelunasan dan lalai dalam melakukan pembayaran dan juga kurang 
ditegaskan di awal tentang jaminan untuk berjaga-jaga ketika nasabah atau calon 
jamaah tidak menyelesaikan pembayaran. Sehingga dengan kejadiannya seperti ini 
PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang ini menghilangkan talangan 
biaya umrah digantikannya dengan sistem tabungan umrah atau tabungan haji, 
supaya tidak adanya lagi hal buruk yang terjadi.</note>
<classification>2x4.154</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 575</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 575</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 575</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25683</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-01-26 10:40:01</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-01-26 10:40:15</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>