<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25649">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum 
Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Talangan Pada Pembiayaan Modal Usaha 
(Studi Kasus Di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Wilayah Kabupaten 
Bogor)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Novi Wulandari</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 102 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Koperasi Syariah ialah suatu lembaga keuangan yang dilatar belakangi oleh 
pelarangan riba (bunga) hal tersebut sudah sangat jelas di dalam Islam melarang 
memiliki harta dengan cara riba. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia dalam 
pemberian pinjaman modal usaha pada masyarakat memberlakukan dengan memakai 
sistem talangan. Talangan merupakan suatu bentuk lain dari collateral yang diciptakan 
dalam bentuk bantu membantu sesama anggota yang kesusahan dalam pengembalian 
angsuran pinjamannya. Masih terbilang cukup tinggi anggota yang melakukan 
keterlambatan pengembalian angsuran, terhitung pengembaliannya yang sudah melalui 
jatuh tempo. Hal seperti ini menyebabkan koperasi terganggu.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini 
adalah: 1). Bagaimana praktik simpan pinjam dan pembiayaan yang dikelola oleh 
Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Wilayah Kabupaten Bogor? 2). Faktor apa 
saja yang mempengaruhi sistem talangan pada masyarakat dalam pembiayaan modal 
usaha di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia? 3). Bagaimana pembiayaan modal 
usaha dengan menggunakan sistem talangan menurut Hukum Ekonomi Syariah?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik simpan 
pinjam dan pembiayaan yang dikelola oleh Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia 
Wilayah Kabupaten Bogor. 2). Untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi 
penerapan sistem talangan pada pembiayaan modal usaha di Koperasi Syariah Benteng 
Mikro Indonesia. 3). Untuk mengetahui bagaimana Hukum Ekonomi Syariah terhadap 
pembiayaan modal usaha dengan menggunakan sistem talangan tersebut.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1). Koperasi Syariah Benteng Mikro 
Indonesia Kabupaten Bogor ini merupakan kesediaan anggota yang mayoritas 
perempuan berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah. Pinjaman ini menerapkan 
pola Grammen Bank yang merupakan sistem Rembug Pusat dengan anggota 15-40 
orang masing-masing kelompok terdiri dari 5 anggota. Untuk pengembalian 
pinjamannya pihak Kopsyah Benteng Mikro Indonesia tidak mewajibkan adanya sistem 
talangan melainkan kembali kepada anggota atas kesanggupannya dalam menalangi 
angsuran anggota lain yang tidak bisa bayar. Berlaku adanya sistem talangan ini 
memudahkan angsuran dari yang sudah berjalan sejak berdirinya Produk Pembiayaan 
tersebut sebagai tanggung jawab dalam kelompok tersebut. 2). Faktor terjadinya
pembiayaan modal usaha dengan sistem talangan ini dikarenakan anggota yang kurang 
lancar dalam pengembalian angsuran yang salah satunya meminjam modal usaha di 
beberapa Lembaga/koperasi yang menyebabkan anggota kesulitan untuk membayar 
angsuran. Dan ada faktor lain yaitu karena tidak memiliki niat baik untuk melunasinya. 
Bahkan dana pembiayaan yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai 
tujuan pemberian pembiayaaan diawal pengajuan. Jika terdapat anggota yang tidak 
melunasi pembiayaan sesuai akad selamanya dia akan kehilangan hak sebagai anggota 
koperasi, yang berarti juga bahwa telah melanggar akad yang dilakukan secara syariah.
3). Menurut hukum ekonomi syariah terhadap sistem talangan pembiayaan modal usaha 
Kabupaten Bogor, sudah memenuhi syarat yang ditetapkan, sehingga dijadikan sebagai 
wadah bantuan dan gotong royong antar anggota kelompok dan menerapkan 
kedisiplinan secara terbuka dalam pengembalian angsuran, dan untuk keringanan 
bersama sebab memberi banyak manfaat daripada mudharat. Fatwa DSN MUI No 
19/DSN-MUI/IV/2001 tentang alqardh telah sesuai baik dari segi konsep maupun 
konsekuensinya. Fatwa yang mnejelaskan tentang al-Qardh tersebut telah tertuang pada 
fatwa DSN MUI No 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh yang meliputi ketentuan 
umum, sanksi, sumber dana, maupun ketentuan lainnya.</note>
<subject authority=""><topic>Dana Talangan Pada Pembiayaan Modal Usaha</topic></subject>
<classification>2X4.24</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 593</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 593</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 593</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25649</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-01-24 11:28:45</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-01-24 11:29:04</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>