<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25639">
<titleInfo>
<title>Hak Refund Pada Jual Beli 
Online Perspektif Hukum Islam Dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan 
Konsumen (Studi Kasus :</title>
<subTitle>Toko DNA Galeri Online Shopee)</subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Devi Apriani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 93 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Berkembanganya zaman yang semakin pesat yang sekarang sudah serba digital, 
sehingga sangat mempengaruhi masyarakat saat ini yang bisa di sebut masyarakat 
milenial, segala sesuatunya ingin didapatkan serba instan ataupun praktis. Kecanggihan 
tekonologi sudah menguasai di semua lini, baik industri, pendidikan, juga pada 
transaksi jual-beli. 
Namun tidak menutup kemungkinan semakin mudahnya mendapatkan sesuatu 
tersebut, semakin tinggi pula resiko yang didapatkan. Pada jual beli kini banyak 
digunakan jual beli online pada paltform-platform jual beli online yang dinilai sangat 
membantu dan sangat mudah. Jual beli online ini tentu tidak sedikit menimbulkan 
masalah dalam perlindugan konsumen terhadap jual beli ini. Banyak nya masyarakat 
yang menjadi pembeli kecewa terhadap apa yang dia beli tidak sesuai dengan apa yang 
dia pesan, seperti barang yang ia beli ketika datang tidak sesuai warnanya pada saat dia 
pesan, atau kualitas barang yang ketika dipesan tidak sesuai dengan gambar yang 
dipromosikan dan lain sebagainya.
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah salam penelitian ini 
adalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah praktek refund pada jual beli online di toko 
DNA Galeri online Shopee? 2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen 
pada jual beli online berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan UU No.8 Tahun 1999 
Tentang Perlindungan Konsumen?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui praktek refund pada jual 
beli online di Toko DNA Galeri Online Shopee. 2) Untuk mengetahui perlindungan 
hukum terhadap konsumen pada jual beli online berdasarkan Perspektif Hukum Islam 
dan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yakni kegiatan bertahap yang 
dilakukan secara ilmiah, dimulainya penentuan topik, lalu pengumpulan data, serta 
analisis data sehingga dapat menjadi pemahaman tentang topik, gejala, ataupun masalah 
tertentu. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan 
wawancara. Subjek penelitian ini adalah para konsumen yang berbelanja di Toko DNA 
Galeri Online Shopee yaitu Susi Susilawati, gina Anggraeni, Tini Febrianti, Fujiyah, 
Neng Fitriyani. Sedangkan objek penelitian ini adalah Hak Refund pada Jual Beli 
Online Shopee di Toko DNA Galeri.
Hasil Penelitian ini adalah 1) Praktik khiyar atau yang sekarang lebih dikenal 
sebagai Refund (pengembelian) di Toko Dna Galeri melalui platform Shpee terjadi 
karena adanya kesalah yang dilakukan oleh penjual, yaitu Toko DNA Galeri kepada 
konsumennya. Toko DNA Galeri sudah menyediakan hak refund yang sudah ada pada 
sistem platform Shopee. sistem refund digunakan untuk konsumen yang merasa kecewa 
atau merasa adanya ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan barang yang 
dikirim pada saat transaksi jual beli online. Tidak bisa dipungkiri, bahwa tidak semua 
konsumen kalangan masyarakat bisa menjalankan sistem refund ini, dikarenakan 
ketidak tahuan konsumen pada bagaimana cara me-rifund barang.
2) Perlindungan konsumen yang diatur dalam islam sudah sangat baik dan tidak 
merugikan penjual dan pembeli. Islam sudah mengatur dengan sangat baik bagaimana 
agar transaksi jual beli bisa di tahap sukarela atau sama sama ridho atas transaksi jual 
beli yang dilakukan, meskipun transaksi tersebut dadakan dalam keadaan online (tidak 
secara langsung bertatap muka). Toko DNA Galeri sudah memenuhi perlindungan 
konsumen karena di setiap gambar yang tertera di toko DNA Galeri online Shopee, 
sudah menjelaskan terkait detail produk yang dijual.</note>
<subject authority=""><topic>PERLINDUNGAN KONSUMEN</topic></subject>
<classification>343</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 589</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 589</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 589</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25639</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-01-24 10:01:26</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-01-24 10:01:50</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>